HEADLINE

Sindikat Buzzer Penyedia Jasa Hate Speech, Tarif Puluhan Juta Tiap Aksi

Sindikat Buzzer Penyedia Jasa Hate Speech, Tarif Puluhan Juta Tiap Aksi

KBR, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap sejumlah orang anggota sindikat buzzer penyedia jasa untuk melakukan hate speech (ujaran kebencian) melalui media sosial.

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Polri, Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok bernama Saracen itu merupakan sindikat yang cukup profesional. Sindikat ini memiliki struktur lengkap layaknya organisasi, dan mereka juga memiliki jaringan hingga tingkat wilayah.


"Mereka rapi dan terstruktur, seperti organisasi lainnya. Mereka menjalankan aksinya sejak 2015. Ada tiga orang yang kita tangkap. Pertama, JAS berperan sebagai Ketua Kelompok Saracen, MFT sebagai ketua bidang informasi dan SRN sebagai Koordinator Wilayah," kata Susatyo Purnomo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (23/8/2017).


Buzzer merupakan istilah yang disematkan bagi pemilik akun media sosial yang memiliki pengikut atau jejaring cukup banyak, dan menggunakan posisinya itu untuk mempengaruhi orang lain agar menyukai atau tidak menyukai sesuatu sesuai pesanan.


Baca juga:


Susatyo mengatakan sindikat Saracen itu menerima pesanan dari kelompok tertentu yang ingin menyerang seseorang menggunakan isu SARA. Susatyo mencontohkan kelompok Saracen mendapat pesanan untuk melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau untuk pemesannya masih kita dalami lagi. Tapi indikasinya mereka ini menerima pesanan, karena ada proposal ajuan dari mereka. Nilainya bisa puluhan juta rupiah satu klien," kata Susatyo.


Susatyo menambahkan, kelompok ini dengan mudah menggiring opini masyarakat sesuai keinginan mereka melalui media sosial. Kelompok ini memang mengikuti isu nasional dan daerah.


"Melalui isu-isu itu mereka membuat postingan berupa kata-kata, narasi atau meme yang bernuansa negatif," jelasnya.


Polisi berencana menjerat para pelaku ujaran kebencian dari kelompok Saracen itu dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sindikat buzzer hate speech
  • buzzer medsos
  • buzzer ujaran kebencian
  • sindikat Saracen
  • sindikat buzzer Saracen
  • Satgas Patroli Siber Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!