KBR, Jayapura - Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam aksi mogok karyawan PT Freeport Indonesia yang berujung ricuh. Kerusuhan pada Sabtu (19/8) kemarin menurut polisi mengakibatkan sejumlah fasilitas perusahaan, rusak.
Kapolres Mimika Victor Mackbon mengatakan, status tersangka ditetapkan lantaranya ketiga orang itu diduga menjadi provokator kerusuhan. Sebelumnya, polisi menangkap 14 peserta aksi. Pemeriksaan kata Victor masih dilakukan untuk mencari dalang kerusuhan dalam demonstrasi yang melibatkan ribuan pekerja.
"Tindakan anarkis sudah dilakukan, tindakan kriminal sudah dilakukan. Jadi ini perbuatan tindakan kriminal murni, merusak barang, menjarah barang terus menganiaya orang, ini pidana murni. Jadi tolong dipertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mackbon di Jayapura, Minggu (20/8/2017).
Polisi bakal menggunakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Demonstrasi 1000an pekerja di areal operasional PT Freeport Indonesia tersebut menuntut perusahaan tambang asal Amerika itu memperjelas kebijakan merumahkan karyawan. Pekerja menganggap keputusan itu tak transparan.
Menurut polisi, dalam insiden rusuh itu pekerja membakar dua bus, kontainer milik perusahaan dan sejumlah mobil serta merusak juga membakar motor para pekerja yang diparkir di cek point 28 Mimika.
Pasca kejadian tersebut, polisi membongkar 20 pos pekerja di sepanjang Jalan Pendidikan dan Jalan Budi Utomo, Timika.
Editor: Nurika Manan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan di Freeport
"Jadi ini perbuatan tindakan kriminal murni, merusak barang, menjarah barang terus menganiaya orang, ini pidana murni. Jadi tolong dipertanggungjawabkan perbuatannya."
Polisi daerah dibantu Satpol PP membersihkan 20 pos pekerja yang dirumahkan. Pos ini didirikan sejak 5 bulan lalu. (Foto: KBR/ Katarina Lita)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Bebas Visa, Turis Tiongkok Disambut di Thailand
Ratusan Hektare Lahan Jagung Gagal Panen
Kabar Baru Jam 8
Derita dan Luka Korban Kawin Tangkap (Bag.2)
Most Popular / Trending