BERITA

Petani Cilacap Gugat Perhutani Rp10 Miliar

Petani Cilacap Gugat Perhutani Rp10 Miliar

KBR, Cilacap – Petani asal Cilacap, Jawa Tengah, Sudjana (74 th) melayangkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan selulas 4,5 hektare dengan Perum Perhutani. Ganti rugi yang diminta petani asal Desa Jambu, Kecamatan Wanareja itu ke Perhutani sebesar Rp10.280.000.000 meliputi kerugian material, immaterial dan moril.

Anggota Tim Advokasi Reforma Agraria dari LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menjelaskan, angka miliaran Rupiah itu terdiri atas kerugian meteriil yang dialami kliennya apabila lahan objek sengketa disewakan dan menghasilkan getah pinus serta hasil lain. Dengan perhitungan hasil Rp60 juta pertahun dikalikan 38 tahun sehingga total mencapai Rp2.280.000.000.


"Kerugian materiil itu terkait dengan fakta, Pak Sudjana tidak bisa menghasilkan dari lahannya. Itu sejak dia menanam. Kerugian materiil itu, kerugian yang sebenarnya, itu hasil penilaian kita, dari hasil kerugian yang dialaminya. Jadi memang tinggi banget, immateriil," papar Hamzal, Sabtu (19/8).


Sementara dari segi immateriil, Sudjana dirugikan karena dianggap tak dapat menjaga harta waris dari Arinta alias Senggal yang mempercayakan terhadap dirinya. Apabila diuangkan, kata Hamzal, kerugian immateriil itu sekitar Rp3 miliar.


Sedangkan kerugian moril terjadi akibat penangkapan dan penahanan Kepolisian Resor Cilacap terhadap Sudjana. Penggugat, kata Hamzal, merasa dipermalukan, dicemarkan nama baik dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat lantaran tuduhan tindak pidana terhadap dirinya. Jika diuangkan, kerugian moril mencapai Rp5 miliar.


"Kerugian morilnya itu terkait dengan dampak yang dialami oleh Pak Sudjana, yang menyebabkan kerugian yang dialaminya. Misalnya terkait dengan instansinya, dan hal-hal yang mempengaruhi kerugian yang dialami. Dan diperlakukan perhutani kepada Pak Sudjana. Ketiganya kami usahakan maksimal, agar semuanya dikabulkan."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/tebang_pohon_di_tanah_sendiri__5_petani_cilacap_dipanggil_polisi/89018.html">Tebang Pohon di Lahan Sendiri, 5 Petani Cilacap Dipanggil Polisi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nusantara/03-2017/dituduh_illegal_loging__penahanan_petani_73_th_ditangguhkan/89540.html">Penangguhan Penahanan Sudjana</a></b> </li></ul>
    

    Hamzal menambahkan, kliennya itu dituding melakukan pembalakan liar atau illegal loging dan ditangkap pada pertengahan Maret 2017, lantas ditahan hingga 31 Maret 2017.

    Dia pun mengatakan untuk menjamin pemenuhan tuntutan penggugat serta memastikan agar gugatan tak sia-sia (illusoir), maka penggugat memohon Majelis Hakim pemeriksa perkara agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) di atas tanah objek sengketa. Yakni di tanah darat Persil 171/Blok Gombong/Blok I, Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, atas nama Sudjana dan Karsita, seluas 41.885 meter persegi.


    Hamzal mengungkapkan, saat putusan pengadilan incracht atau berkekuatan hukum tetap maka dia juga meminta agar pengadilan memutuskan denda Rp10 juta perhari jika Perhutani terlambat membayar ganti rugi.


    Petani asal Cilacap, Sudjana bersengketa dengan Perum Perhutani atas lahan seluas 4,2 hektare di Desa Jambu. Sudjana merasa lahan itu merupakan hak sah keluarganya yang didapat dari warisan orang tuanya, Arinta Senggal.

    Baca juga SAGA Lelakon Petani yang Tanahnya Dirampas Perhutani

    Sementara, Perhutani mengklaim tanah itu telah ditukargulingkan pada 1967 dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Proses tukar guling itu, menurut versi Perhutani terdata dalam surat No.3785/I/VI/Banyumas Barat/Oktober /1979 yang dilakukan oleh warga Desa Panulisan, Dayeuhluhur bernama Tawiredja.

    Tawiredja disebut mewakili 127 warga yang memiliki lahan di Desa Jambu seluas 11,2 hektar dengan rincian persil 141, 143, 144, dan 171. Hasilnya, warga mendapatkan tanah Perhutani seluas 5,6 hektar di Desa Cikiangkir.


    Sudjana ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Perhutani atas tuduhan illegal loging. Kasus pidana ini ditangguhkan untuk menunggu keputusan sidang perdata yang akan memutuskan kepemilikan sah kedua pihak yang bersengketa.




    Editor: Nurika Manan

  • petani cilacap
  • Sudjana
  • kriminalisasi petani
  • Sengketa Lahan Petani
  • sengketa lahan perhutani
  • perhutani
  • sengketa lahan
  • cilacap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!