Bagikan:

Pembubaran HTI, SKB 3 Menteri Siap Diteken

"Kalau mereka masih melanggar, baru ada tindakan hukum sesuai peraturan terutama Perppu Nomor 2 Tahun 2017,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 08 Agus 2017 13:33 WIB

Author

Ria Apriyani

Pembubaran HTI, SKB 3 Menteri Siap Diteken

Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah sudah merampungkan Surat Keputusan Bersama(SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap bekas anggota HTI. Penerbitan SKB tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan akan ada pembinaan bagi para eks HTI agar meninggalkan ideologi khilafah yang diusungnya. Jika melanggar, pemerintah akan menindak mereka secara hukum.

"Tinggalkan itu, kembali kepada ideologi yang kita sepakati bersama. Tapi kalau mereka masih melanggar, baru ada tindakan hukum sesuai peraturan terutama Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Wiranto di kantornya, Selasa (8/8).

Ia tidak menjelaskan siapa yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan. Namun isi SKB itu nantinya akan berlaku bagi bekas pengurus, anggota, maupun simpatisan HTI.

"Kita imbau agar mereka kembali tunduk dan meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila."

SKB dikeluarkan sebagai tindaklanjut pembubaran HTI. Wiranto tidak menjelaskan apakah dalam SKB akan tercantum penjelasan lebih detil soal definisi anti-Pancasila yang dimaksud pemerintah. Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk DPR meminta agar pemerintah memperjelas hal itu.

Editor: Rony Sitanggang
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending