KBR, Langkat– Tim patroli Balai Pengamanan Penegakan Hutan dan Lingkungan Hidup
Kehutanan (BP2HLHK) Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Sumatera menangkap seorang spesialis pemburu harimau Sumatera (panthera trigis Sumatrae). Ismail alias Mail (58) warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ditangkap tim patroli ketika hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi itu.
Kepala Bidang BP2HLHK Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Sumatera, Ardi Andono mengatakan, petugas patroli yang menyamar menyita bangkai harimau betina yang masih utuh dari tangan tersangka.
”Jadi, masyarakat yang menginformasikan, bahwa akan ada transaksi jual-beli harimau di sekitar Resort Kuta Raja Taman Nasional Gunung Leuser. Akhirnya, Kami dengan kekuatan penuh dan bersenjata lengkap melakukan penyamaran akhirnya tertangkaplah,” kata Ardi Andono ketika dihubungi KBR, Senin (28/8).
Dari tersangka petugas menyita barang bukti bangkai harimau yang masih utuh. Harimau ditemukan dengan kedua kaki terikat, mulut berdarah dan mulai mengeluarkan bau menyengat.
Kata Ardi, tersangka Ismail ini memang memiliki tubuh kecil. Akan tetapi, kemampuannya pelaku melebihi orang lain dikarenakan sanggup mengangkat harimau seberat 100 Kilogram, dengan jarak tempuh sekitar 10 Kilometer.
” Otot-ototnya bener-bener terlatih, Dia (tersangka-red) cukup lihai, memasang perangkap seperti menyerupai berbentuk lingkaran, sehingga tak mencederai harimau. Kalau sebaliknya yang sering Kita lihat hanya pakai perangkap jerat di bawah tanah, sampai-sampai bila terkena langsung fatal putus kaki harimau,” bebernya.
Ardi melanjutkan, ”Kalau ada order yang pesan, langsung diburu harimau. Pelaku ini
menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah tergantung kondisi buruan
itu sendiri."
Bangkai harimau yang disita memiliki panjang 1,9 Meter dan tinggi 86 Centimeter. Hasil analisis tim dokter hewan tersebut diperkirakan berumur sekitar 3 tahun.
Ardi menambahkan, tersangka pemburu harimau itu bekerja sebagai
petugas keamanan di perkebunan sawit PT Mutiara. Ismail dijerat
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang membunuh dan
memiliki binatang yang dilindungi. Ismail terancam hukuman 5 tahun
penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
”Baru ngaku 3 kali berburu harimau. Tersangka bilang paling mudah berburu di rawa, ketimbang di darat. Dan, begitu berkasnya lengkap akan dilimpahkan kasus ini ke Polda Sumut,” jelasnya.
BP2HLHK memprediksi harimau yang berada di area TNGL hanya berjumlah 100 ekor. Untuk menjaga harimau itu dilakukan patroli rutin dan pemasangan kamera hingga GPS yang bertujuan mengetahui pergerakan atau keberadaan harimau.
Editor: Rony Sitanggang