KBR, Jakarta - Mahkamah Agung mengklaim memiliki alasan kuat menolak kasasi sengketa informasi terkait dokumen hasil Tim Pencari Fakta (PTF) kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
Kasasi itu diajukan LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menganggap dokumen TPF Munir bukan informasi publik.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan MA menolak kasasi dari Kontras karena alasan yang diajukan Kontras tidak bisa diterima majelis hakim.
Mengenai salinan putusan, kata Suhadi, kepaniteraan MA memang tak bisa langsung menyerahkan ke Kontras meski putusan kasasi MA telah dikeluarkan pada 13 Juni 2017 lalu. Suhadi beralasan penyerahan putusan kasasi paling lambat 250 hari sejak masuknya perkara.
"Ini kan perkara TUN tahun 2017. Kami putuskan paling lama 250 hari sejak masuknya perkara. Berarti ini belum 250 hari. Juga tergantung di majelis, apa tunggakan perkaranya banyak atau tidak. Tetapi kalau kasasi ditolak, berarti alasan permohonan kasasi tidak bisa diterima. Atau berkas dikabulkan oleh hakim majelis yang bersangkutan, kemudian ditolak," kata Suhadi kepada KBR, Rabu (16/8/2017).
Suhadi mengatakan, kepaniteraan Mahkamah Agung akan segera menyampaikan salinan putusan tersebut kepada LSM Kontras. Keputusan Majelis Hakim MA tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara sengketa informasi TPF kasus Munir didaftarkan Kontras ke MA pada 27 Februari 2017. Langkah itu ditempuh karena Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dokumen TPF Munir bukan informasi publik. PTUN juga menolak permohonan informasi dari Kontras terhadap Kementerian Sekretariat Negara. Apalagi, PTUN beralasan Setneg sudah menyatakan berkas hasil TPF kasus Munir hilang.
Baca juga:
-
Meski Dokumen TPF Masih Raib, Istana Klaim Komitmen Selesaikan Kasus Munir
-
PTUN Batalkan Putusan Pembukaan Dokumen TPF Kasus Munir, Ini Langkah Kontras
Editor: Agus Luqman