BERITA

Kredit Fiktif, Kejari Rembang Tetapkan Pegawai Bank Daerah Sebagai Tersangka

Kredit Fiktif, Kejari Rembang Tetapkan Pegawai Bank Daerah Sebagai Tersangka

KBR, Rembang–  Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah  menetapkan pegawai perusahaan daerah BPR BKK Lasem  sebagai tersangka  kasus penyimpangan kredit fiktif.  Perhitungan sementara, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,2 Miliar.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Rizal Ramdhani menjelaskan tersangka menggunakan 3 modus. Tersangka Ali Ahmad Rifa’i (38 tahun), saat  kasus terjadi  menjabat Kepala Seksi Pemasaran PD. BPR BKK Lasem.
 

“Di antaranya memakai nama orang lain untuk mengajukan pinjaman, kemudian kredit domplengan (semisal peminjam mengajukan Rp 30 juta, diubah dengan lebih besar dan sisanya digunakan untuk pribadi) dan modus terakhir menggelapkan setoran dari pemohon kredit. Artinya, angsuran yang diberikan oleh warga, tidak disetorkan ke PD. BPR BKK Lasem,“ beber Rizal.


Rizal menambahkan saat masih proses penyelidikan, Ali Ahmad Rifa’i selalu datang memenuhi panggilan. Namun ketika naik status ke tingkat penyidikan, tersangka sudah 3 kali tidak hadir memenuhi panggilan.

“Kalau ternyata yang bersangkutan menghilang, maka akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun saya mengimbau tersangka mau kooperatif, supaya kasusnya cepat selesai. Kalau nekat kabur, justru akan merugikan tersangka sendiri,“ jelasnya kepada KBR, Selasa (01/08).
 

Petugas Kejaksaan Negeri Rembang tiap kali mengirimkan surat panggilan, ditujukan ke alamat terakhir di Perumahan Tireman maupun ke kantor PD. BPR BKK Lasem.   Ahmad Rifa’i masih tercatat sebagai pegawai perusahaan milik daerah tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

 


 


Ket. Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Rizal Ramdhani. 

  • PD BPR BKK Lasem
  • kredit fiktif
  • Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang
  • Rizal Ramdhani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!