BERITA

KPK Menyidang Direktur Penyidikan, Terindikasi Ada Pelanggaran Prosedur

""Segala bentuk yang tidak sesuai SOP dan prosedur, kalau itu namanya pegawai dan pejabat struktural selalu ada pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).""

Dian Kurniati

KPK Menyidang Direktur Penyidikan, Terindikasi Ada Pelanggaran Prosedur
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersama Ketua Pansus Angket KPK di DPR Agun Gunanjar di DPR, Selasa (29/8/2017). (Foto: ANTARA/Rivan Awal)

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman hari ini Rabu (30/8/2017) menjalani persidangan internal oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Aris disidang setelah keputusannya menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Kinerja KPK, tanpa izin pimpinan KPK.


Agus Rahardjo mengatakan Aris telah melanggar prosedur KPK, karena mendatangi DPR tanpa persetujuan pimpinan. Pelanggaran prosedur tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dan sidang untuk Aris.


Meski begitu, kata Agus, semua keputusan KPK terhadap Aris Budiman harus menunggu rekomendasi DPP KPK.


"KPK punya aturan internal, bentuk pelanggaran apapun kita mempunyai aturan. Oleh karena itu, segera, tadi pagi ada sidang DPP. Hasilnya belum dilaporkan pada kami. Pasti kami mengikuti langkah itu, bagaimana rekomendasinya. Segala bentuk yang tidak sesuai SOP dan prosedur, kalau itu namanya pegawai dan pejabat struktural selalu ada pembentukan DPP tadi," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).


Baca juga:


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada peluang digelar sidang lanjutan, setelah sidang perdana oleh DPP hari ini. Sidang DPP hari ini dihadiri seluruh eselon satu, yakni deputi dan sekretaris jenderal KPK, ditambah kepala biro hukum dan pengawasan internal.

Mengenai proses pemeriksaan Aris Budiman yang cenderung lambat, Agus mengatakan pengawas internal KPK sangat kekurangan sumber daya. Selain itu, pengawas internal juga sementara ini hanya dipimpin seorang pelaksana tugas, bukan direktur definitif.


Menanggapi pernyataan Aris dalam rapat dengan Pansus Angket yang menyebut dalam tubuh KPK terdapat friksi, Agus tak membantahnya. Agus mengatakan wajar saja dalam organisasi terdapat friksi. Namun, Agus membantah ada kelompok kecil tertentu di KPK yang sampai mempengaruhi kebijakan pimpinan.


Agus menambahkan saat ini Aris Budiman masih berstatus sebagai direktur penyidikan KPK dan tetap membawahi berbagai kasus korupsi. Apapun kebijakan KPK terhadap Agus harus menunggu rekomendasi DPP, termasuk jika hasilnya nanti sesuai dengan saran dari berbagai kelompok masyarakat untuk mengembalikan Aris ke institusi Polri.


Namun, Agus juga mengatakan, lembaganya tak membuat kebijakan berdasarkan keinginan kelompok tertentu. Tentang KPK yang banyak merekrut pegawai dari Polri, Agus menilai dalam institusi manapun, tetap ada banyak orang baik dan berkomitmen memberantas korupsi.


Editor: Agus Luqman 

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • konflik internal KPK
  • Pansus Angket KPK
  • penyidik KPK
  • masalah internal KPK
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!