HEADLINE

KPK Bongkar Modus Baru Dugaan Suap Dirjen Hubla

KPK Bongkar Modus Baru Dugaan Suap Dirjen Hubla

KBR, Jakarta- KPK menetapkan 2 tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan mengatakan, keduanya ialah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris dari PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). Kata dia, kasus ini diduga terkait pemberian suap untuk pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Basariah mengungkapkan, pelaku menggunakan modus baru dalam bertransaksi. Modus tersebut ialah dengan memberikan kartu ATM beserta pinnya atas nama anak buah APK kepada Tonny yang sudah terisi uang.


"Jadi dalam hal ini rekening dibuka oleh pemberi dalam hal ini adalah APK atas nama fiktif namun masih didalami dan besok penyidik akan menghubungi bank yang bersangkutan kemudian menyerahkan ATM tersebut kepada ATB, lalu APK memberikan dan menyetorkan uang secara terus menerus kedalam ATM tersebut," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).


Atas tindakannya, Antonius Tonny Budiono dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Sedangkan Adhiputra Kurniawan disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara hari ini disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2016 - 2017 yang dilakukan ATB selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penydikan dan menjadikan ATB dan APK sebagai tersangka," tuturnya.


Ujar Basariah lagi, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp 20,7 miliar lebih yang diduga sebagai uang suap kepada Tonny Budiono dan beberapa kartu ATM. Uang tersebut terdiri dari berbagai macam mata uang seperti rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia dan poundsterling yang disimpan di dalam 33 tas di kantor Tonny.

Editor: Dimas Rizky 

  • KPK
  • OTT KPK
  • OTT Dirjen Hubla
  • Kemenhub
  • Dirjen Perhubungan Laut Antonius Budiono
  • Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!