BERITA

HUT Kemerdekaan RI ke-72, Gayus Tambunan dan Nazaruddin Dapat Remisi

"Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun mengatakan, ada dua napi korupsi yang mendapat remisi yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin."

Gilang Ramadhan

HUT Kemerdekaan RI ke-72, Gayus Tambunan dan Nazaruddin Dapat Remisi
Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan. Foto: www.kejari-jaksel.co.id

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 400 narapidana kasus korupsi pada HUT RI ke-72, Kamis (17/08/17). Ratusan narapidana tersebut baik yang ditangani KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun mengatakan, ada dua napi korupsi yang mendapat remisi yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin. Masing-masing menerima enam bulan dan lima bulan potongan hukuman.


"Kalau Gayus berdasarkan PP 28 Tahun 2006. Persyaratannya tidak harus justice collaborator. Kalau Nazaruddin termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi," kata Ma'mun di Kantor Kemenkum HAM, Kamis (17/08/17).


Berdasarkan data yang diterima KBR, enam dari 400 narapidana kasus korupsi mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun Ma'mun enggan membeberkan siapa saja enam orang napi korupsi yang langsung bebas tersebut.


"Data lengkapnya di Humas ya," kata dia.


Pada pemberian remisi umum 17 Agustus tahun ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di Indonesia. Rinciannya 14.661 narapidana kasus narkotika, 35 narapidana kasus terorisme, 400 narapidana kasus korupsi, dan sisanya tindak pidana lainnya.


"Ada yang bebas atau remisi umum II jumlahnya 2.444 orang tersebar di seluruh Indonesia," terang Ma'mun.


Saat ini, Gayus Tambunan tengah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013 silam, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.


Sementara Nazaruddin menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia dua kali dijatuhi vonis yakni dalam kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang. Diperkirakan, dia baru bebas pada 2025.




Editor: Quinawaty 

  • remisi HUT RI ke-72
  • gayus tambunan
  • muhammad nazaruddin
  • Justice Collaborator
  • napi korupsi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • agung7 years ago

    Wow 400 napi korupsi