KBR, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke kepolisian, terkait surat elektronik yang dianggap merugikan nama Aris selaku Direktur Penyidikan KPK.
"Surat pemberitahuan sudah dikirim kemarin, dan statusnya dalam tahap penyidikan. Pasti nanti akan kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini saksi pelapor sudah diperiksa. Saya belum dapat informasi lanjutan, yang jelas kejadian itu sudah dilaporkan," kata Argo Yuwono saat dihubungi KBR, Kamis (31/8/2017).
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan pada 13 Agustus lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus.
"Keputusannya ini naik ke tahap penyidikan," kata Argo Yuwono.
Kasus surat elektronik ini juga sempat diungkap Aris Budiman saat ia memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR. Aris mengaku tersinggung dengan isi surat elektronik Novel. Surat itu berisi keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Baca juga:
-
KPK Menyidang Direktur Penyidikan, Terindikasi Ada Pelanggaran Prosedur
-
Pansus Angket: Pengelolaan SDM KPK Bermasalah
Dalam pertemuan dengan Pansus, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman juga membeberkan sejumlah konflik di internal KPK, mulai dari persaingan antara penyidik KPK dari Polri dengan penyidik KPK dari independen, hingga perseteruannya dengan Novel Baswedan.
Kehadiran Aris Budiman di Pansus itu tanpa seizin pimpinan KPK. Sejumlah pihak meminta KPK segera memberhentikan Aris Budiman, atau mengembalikannya secara tidak hormat ke lembaga semula yaitu Mabes Polri.
Editor: Agus Luqman