BERITA

30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jawa Timur Menunggak Iuran selama 3 Tahun

30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jawa Timur Menunggak Iuran selama 3 Tahun
Ilustrasi. Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta. (Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin)

KBR, Banyuwangi - Puluhan ribu orang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Timur menunggak membayar iuran kepesertaan asuransi kesehatan.

Kepala BPJS Cabang Banyuwangi Hernina Agustin mengatakan total tunggakan iuran mencapai Rp24,5 miliar rupiah, yang terjadi selama tiga tahun terakhir. Penunggak berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.


Hernina mengatakan tunggakan terbanyak berasal dari peserta jalur mandiri yang mencapai 31.474 orang peserta. Penunggak terbanyak berasal dari Banyuwangi, sebanyak 20.343 orang peserta dengan tunggakan mencapai Rp15,5 miliar.


"Pertama, tunggakan itu disebabkan karena ketidakmampuan mereka membayar. Jadi mereka masyarakat tidak mampu tetapi tidak masuk dalam kuota maupun masuk dalam Penerima Bantuan Iuran baik dari APBN maupun APBD. Kedua, mereka menganggap belum merasakan manfaatnya BPJS Kesehatan. Karena tidak mengalami sakit, mereka tidak lagi ada keinginan membayar," kata Hernina Agustin di Banyuwangi, Selasa (22/8/2017).


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Hernina Agustin mengatakan tingginya tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu juga disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban sebagai peserta BPJS.


Total peserta asuransi yang tercatat di BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mencapai 1,7 juta orang. Tunggakan tertinggi berasal dari Kabupaten Banyuwangi dengan nilai Rp15 miliar dari 20 ribu peserta yang menunggak.


Hernina mengatakan peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri wajib membayar atau menyetor iuran bulanan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Jika terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan jaminan pelayanan kesehatan akan diberhentikan sementara hingga peserta BPJS membayar tunggakan bersama dendanya.


Hernina berharap, para peserta BPJS yang menunggak iuran bisa membayar iuran kembali, supaya kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali dan bisa mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • BPJS Kesehatan
  • defisit bpjs kesehatan
  • iuran BPJS Kesehatan
  • tunggakan BPJS Kesehatan
  • Iuran BPJS
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!