BERITA

Revisi UU, Pemerintah Buka Peluang Dwikewarganegaraan

""Bisa saja, kemajuannya ius soli saja. Karena memang ada persoalan-persoalan pekerjaan. Di sana mereka, anak-anak itu kan kalau punya kewarganegaraan Amerika Serikat kan sekolahnya gratis""

Revisi UU, Pemerintah Buka Peluang Dwikewarganegaraan
Anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel. (Foto: Kemenpora)

KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan salah satu pasal yang diusulkan mengenai dwikewarganegaraan.


Kata Freddy, usulan itu di antaranya soal kewarganegaraan ganda seumur hidup. Terutama bagi orang yang bekerja atau lahir di negara yang menganut kewarganegaraan ganda dan asas ius soli. Ius soli adalah hak mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

"Bisa saja, kemajuannya ius soli saja. Karena memang ada persoalan-persoalan pekerjaan. Di sana mereka, anak-anak itu kan kalau punya kewarganegaraan Amerika Serikat kan sekolahnya gratis, ini segala macem. Kalau buat bangsa ini kan bagus. Itu yang dilakukan oleh Cina sama India. Networking bisnis jadi maju sekarang. (Itu yang diusulkan pemerintah?) Ya kalau DPR jadi ya kita bilang. (Tak terbatas umur 21 tahun?) Iya," kata Freddy Haris di Gedung Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis (25/06/2016).



Kata dia, saat ini banyak persoalan terkait isu kewarganegaraan ganda. Terbaru, kasus bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dan seorang anggota paskibraka, Gloria Natapradja Hamel.



Dwikewarganegaraan, kata Freddy, akan berlaku hanya untuk negara maju penganut ius soli. Pemerintah tidak akan membuka kesempatan dwi kewarganegaraan di luar kriteria tersebut. Selain itu, orang-orang dengan kewarganegaraan ganda tidak diperbolehkan bekerja di pemerintahan.



"Tapi yang jelas persoalan bekerja di pemerintah, menjadi duta besar ya tidak bisa pakai dua paspor," ujar dia.



Sebelumnya, DPR menjadi pengusul revisi UU Kewarganegaraan yang dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. RUU tersebut berada di nomor urut 59 di laman resmi DPR.



Rencana itu disambut baik oleh Organisasi Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Ketua Umum Perca Juliani Luthan mengatakan kebijakan itu akan bermanfaat bagi anak-anak yang memiliki orang tua berbeda kewarganegaraan.



"Justru itu salah satu yang Perca ajukan kepada pemerintah karena ini membuat kebingungan sekali bagi anak-anak yang memiliki permasalahan seperti itu," ujar Juliani.



Freddy berpendapat jika nasionalisme berbeda dengan kepemilikan paspor. Kata dia, kebanggaan menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang lebih diutamakan.



"Jangan dinilai orang yang punya dwikewarganegaraan tidak nasionalis, bukan begitu. Warga Negara Amerika bangga banget menjadi Warga Negara Amerika padahal mungkin dia punya dua paspor. Itu yang harus kita clear kan," ujar Freddy.

 

  • dwikewarganegaraan
  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum
  • Kemenkumham
  • Freddy Harris
  • revisi uu kewarganegaraan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!