HEADLINE

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang dan menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Tersangka NA ini telah disangka perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/08/2016).


Kata Syarif, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.


Sejumlah izin yang diberikan di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi.


Sektor sumber daya alam memang menjadi fokus kajian KPK sejak tahun 2011 hingga sekarang. Kata Syarif, sektor sumber daya alam menyumbang pemasukan terbesar kedua setelah pajak bagi negara.


"Oleh karena itu kami sangat berharap, kasus-kasus yang berhubungan dengan pertambangan ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menemukan terdapat sekira 3900-an IUP bermasalah yang perlu dibereskan. Lembaga antirasuah itu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi provinsi-provinsi lain.


"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga kepada kementerian dan lembaga," pungkas Syarif.


Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi izin pertambangan yang telah menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan penggeladahan di sejumlah tempat tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Nur Alam.


"Hari ini penyidik-penyidik KPK telah melakukan beberapa penggeledahan. Di antaranya di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, Kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kantor Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) di Sulawesi Tenggara di Kendari juga. Di samping itu ada sejumlah penggeledahan yang berlangsung juga di Jakarta. Semua tempat-tempat di atas oleh penyidik KPK dianggap memiliki hubungan dengan kasus ini," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/08/2016).


Di Jakarta, penyidik KPK menggeledah sebuah kantor di kawasan Pluit, satu rumah di kawasan Bambu Apus dan satu rumah yang ditempati Gubernur Nur Alam hari ini di kawasan Patra, Kuningan. Selain itu, penyidik juga turut menggeledah 4 rumah di Kendari.


KPK menetapkan bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara dari tahun 2009 hingga 2014.


Nur Alam disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.


Kata Laode, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung hasil kerugian negara akibat pemberian izin tersebut. Selain itu, KPK juga telah menerima laporan keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).


"Soal rekening, rumah dan macam-macam itu masih dalam penyidikan sekarang ini. Sedangkan, informasi rekening dan macam-macam itu sudah kami dapatkan dari PPATK sejak lama," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • izin usaha pertambangan
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
  • korupsi izin tambang

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • sitti fharidha razak8 years ago

    Kasus ini bukan kasus baru tapi baru saja KPK mau serius menangani. Orang awam saja bisa mengerti apa yang terjadi di Sultra tapi apa daya orang seperti kami tidak berarti apa2. Jika kpk sdh mulai mojon ditujtaskan sampaai ke akar akarnya, antek2--nya, raja-raja kecil di sultra bgtu banyak. Mohon KPK serius, cepat, tidak tebang pilih, kami lelah dengan pemimpin2 yang rakus, pengusaha2 yang tamak, mereka membunuh kami pelan2. Satu lagi Rumah Sakit Bahteramas Kendari adalah rumah sakit baru tetapi coba KpK masuk ke sana apa yang terjadi dehgan bangunanannya, kualitasnya buruk sekali, kami orang kecil bisa berpikir apa betul waktu dibangun dulu disuruh pakai kualitas jelek?