BERITA

Kemenkumham: Arcandra Tahar Dalam Perlindungan Indonesia

Kemenkumham: Arcandra Tahar Dalam Perlindungan Indonesia


KBR, Jakarta
- Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji status kewarganegaraan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Kajian itu untuk membereskan status kewarganegaraan Arcandra. Namun, Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly masih enggan membuka status kewarganegaraan Arcandra.


"Bagaimana penyelesaian akhir soal kewarganegaraannya, itu sedang kita bahas. Kita pastikan dulu kewarganegaraan AS-nya, prosedur kewarganegaraan AS-nya seperti apa," kata Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (17/8/2016).


Ditanya mengenai status Arcandra yang tanpa kewarganegaraan, Yasonna tidak jelas menjawab.


"Ya ini kan banyak macam-macam (tafsirannya). Ada yang menganggap stateless," kata Yasonna.


Baca: Soal Arcandra, Luhut Sebut Akibat Informasi Tak utuh Pada Presiden

Di tempat yang sama, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris mengatakan ia sudah menemui Arcandra secara langsung untuk memperjelas status kewarganegaraannya.


Dalam pertemuan itu, Arcandra mengaku tidak mengetahui soal akibat menerima paspor dari negara lain (AS) dan ketika menerima tawaran menjadi menteri.


"Sekarang sedang proses diperbaiki. Semuanya tidak ada kesengajaan. Karena saya sudah diskusi dengan Arcandra, (dia) mengerti nggak tentang aturan-aturan. Dia katakan tidak mengerti. Artinya ketika dia dapat paspor AS, di UU Kewarganegaraan RI kan jelas (kehilangan status WNI). Maka kita tanya ngerti ngga soal pasal 23 ayat a, f, dan h? Dia bilang nggak ngerti. Karena di AS, di UU Citizenship mengatakan tidak melepas kewarganegaraan. Jadi dia berpegang pada itu. Makanya dia pegang dua paspor," kata Freddy Haris.


Baca: Ini Alasan Presiden Berhentikan Dengan Hormat Menteri ESDM

Freddy Harris mengatakan Arcandra tetap dalam perlindungan negara Indonesia karena dia dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun.


Saat ini, pemerintah belum menjelaskan status kewarganegaraan Arcandra. Berdasarkan UU Kewarganegaraan Indonesia, Arcandra bukan lagi WNI karena menerima paspor dari negara lain. Di sisi lain, UU Citizenship Amerika Serikat juga tidak lagi mengakui kewarganegaraan Arcandra karena dia sudah pernah menerima jabatan publik di negara lain.


Baca: DPR Beri Waktu Sepekan Cari Pengganti Menteri Archandra

Editor: Agus Luqman

 

  • Arcandra Tahar
  • kasus kewarganegaraan ganda
  • UU Kewarganegaraan
  • status kewarganegaraan ganda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!