KBR, Banyuwangi - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Jawa Timur mengingatkan PT. Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu untuk mematuhi seluruh perencanaan dalam dokumen lingkungan. Termasuk soal pembangunan dam sebagai tempat penampung air hujan sehingga luapan tak mengarah ke wilayah hilir.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, dari total kewajiban membangun enam dam, PT BSI baru menyelesaikan pembangunan tiga dam. Akibatnya, saat hujan deras mengguyur Banyuwangi dalam beberapa hari terakhir, lumpur dan sampah terbawa hingga ke hilir. Termasuk, ke Sungai Katak yang mengalir hingga ke Pantai Pulau Merah.
Padahal, Harry memaparkan, pada awal 2016 lalu kawasan Gunung Tumpang Pitu ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Mestinya, PT BSI selaku kuasa pertambangan harus segera merampungkan seluruh tahapan pada perencanaan dokumen lingkungan.
Baca juga:
- Akibat Banjir Lumpur, Ratusan Hektar Tanaman Jagung Gagal Panen
- Banjir Lumpur, Wisata Pantai Pulau Merah Sepi Pengunjung
"Kalau sudah obyek vital nasional itu bagaimana? Itu sudah obyek vital nasional dan keberadaanya sudah nasional. Berarti sudah otomatis tidak perlu di-inikan (dirincikan--Red) berarti sudah otomatis," kata Hari Cahyo Purnomo di Banyuwangi, Sabtu (20/8/2016).
Tenggat 3 Bulan
Itu sebab, lanjutnya, pemerintah kabupaten melayangkan surat teguran resmi ke PT. Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu. Isinya, meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban membangun tiga dam dalam tiga bulan ke depan.
Ia pun menjelaskan, perizinan tambang di wilayah ini dimulai pada 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat per 20 Oktober 2010, terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. Termasuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kemudian, pada 2007 Pemkab menerbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dan, ada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi.
Baca juga: BLH Banyuwangi Klaim Lumpur di Pantai Pulau Merah Tak Berbahaya
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi Chusnul Khotimah mengatakan, dalam perencanaan dokumen lingkungan pertambanagn emas di Bukit Tumpang Pitu, disebutkan saat volume hujan normal, 40 check dam yang dibangun per 60 meter mampu menampung luapan air. Namun apabila kondisi hujan ekstrim atau badai seperti saat ini, maka kata dia diperlukan stormwater dam atau pilihan terakhir adalah dengan menyediakan Environmental Control Dam (ECD). Hingga kini, pembangunan ECD oleh PT BSI menurut Chusnul, belum juga rampung.
Editor: Nurika Manan