BERITA

Sulit Eksekusi Yayasan Supersemar? Kejakgung Tunggu Salinan Putusan MA

"MA meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, sebagai tergugat I dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp4,3 triliun.? "

Sulit Eksekusi Yayasan Supersemar? Kejakgung Tunggu Salinan Putusan MA
Situs Yayasan Supersemar sudah tidak aktif sejak 2010. (Sumber:www.supersemar.or.id)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung, yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi sebesar Rp4,3 triliun rupiah.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan lembaganya belum bisa menentukan tindak lanjut atas kasus ini sampai ada salinan resmi putusan MA.

Kejaksaan Agung juga harus mengkaji terlebih dulu putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi sampai hari ini, kami belum menerima salinan resmi putusan MA dari kasus perdata yang menyangkut yayasan Supersemar. Jadi kita belum bisa memberikan pernyataan sebelum kami menerima putusan itu," katanya, Kamis (20/8).

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan negara melalui Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

MA meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, sebagai tergugat I dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp4,3 triliun.?

Para tergugat dianggap bersalah menyelewengkan dana yayasan. Dana yang semestinya digunakan untuk beasiswa, justru diberikan kepada sejumlah perusahaan. Perusahaan yang mendapat dana Yayasan Supersemar antara lain Bank Duta (milik Soeharto dan Bob Hassan melalui Yayasan Dharmais), PT Sempati Air (milik Hutomo Mandala Putra/Tommy Soeharto), PT Kiani Lestari (milik Prabowo Subianto/menantu Soeharto saat itu).

Mahkamah Agung mengatakan karena bekas Presiden Soeharto sudah meninggal, maka tergugat tinggal Yayasan Supersemar. Sedangkan keluarga atau ahli waris Soeharto tidak dikenai putusan.

Sementara itu keluarga Soeharto mengatakan Yayasan Supersemar sudah bangkrut sehingga pemerintah tidak dapat lagi menuntut pengembalian kerugian negara. Namun MA mempersilakan Kejaksaan Agung menelusuri aset-aset Yayasan Supersemar.

Editor: Agus Luqman 

  • yayasan supersemar
  • Mahkamah Agung
  • Denda Yayasan Supersemar
  • Soeharto
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!