BERITA

Jika RUU KUHP Disahkan, KPK Hanya Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Jika RUU KUHP Disahkan, KPK Hanya Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi ICW melihat RUU KUHP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR mengancam kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung dalam penindakan kasus korupsi.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, masuknya pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP akan mematikan UU Tipikor yang selama ini digunakan dalam penindakan tindak pidana korupsi.


Dalam RUU KUHP itu, kata Emerson, yang memiliki kewenangan penindakan korupsi hanya kepolisian.


"Konsekuensinya kalau RUU KUHP ini disahkan dan masih memasukkan soal tindak pidana korupsi ini akan memangkas kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. KPK tidak bisa menangani perkara korupsi dan tidak bisa menuntut perkara korupsi karena UU yang dipakai masih UU 31 tahun 1999, bukan UU KUHP," jelas Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (27/8/2015).


"Jadi kalau RUU ini disahkan KPK tidak punya kewenangan penindakan korupsi. Kerja KPK hanya jadi komisi pencegahan korupsi, bukan penindakan perkara korupsi," kata Emerson.


Karena KUHP bersifat umum, penyidikan kasus korupsi hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.


Aturan penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Rancangan Undang-undang KUHP diatur melalui Pasal 687-706 dan Pasal 767.


Dengan demikian, KPK hanya bisa melakukan tindakan pencegahan, sementara kejaksaan hanya bisa menuntut, tetapi tidak bisa melakukan penyidikan.


Emerson Yuntho mendesak DPR mengeluarkan pasal tindak pidana korupsi dari RUU KUHP. Kata dia, seharusnya DPR juga melakukan revisi UU Tipikor untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • RUU KUHP
  • korupsi
  • Revisi UU KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!