KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum, KPU melarang menteri dan pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif menggunakan iklan layanan masyarakat. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, meskipun iklan layanan itu masuk dalam program kerja sang pejabat, namun tetap menjadi pelanggaran. KPU menganggap itu sama halnya sudah berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Insert “Pejabat negara dan pejabat pemerintah pusat dan daerah yang ikut pemilu tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat. Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye itukan memanfaatkan iklan layanan masyarakat yang difasilitasi dengan negara,” Sigit Pamungkas di Kantornya.
Anggota KPU Sigit Pemungkas menambahkan, masih banyak cara mensosialisasikan iklan layanan masyarakat ke publik tanpa harus menampilkan menteri atau pejabat yang maju dalam pemilihan legislatif. Sebelumnya, ada sepuluh menteri yang akan maju dalam pemilihan legislatif. Para meteri itu di antaranya, Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.
Editor: Nanda Hidayat
KPU Larang Menteri Gunakan Iklan Layanan Masyarakat
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum, KPU melarang menteri dan pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif menggunakan iklan layanan masyarakat.

BERITA
Kamis, 15 Agus 2013 22:35 WIB


iklan layanan masyarakat, kampanye menteri, legislatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 12
Most Popular / Trending