BERITA

KSP: Belasan Lembaga Negara Dikaji untuk Dibubarkan atau Digabung

KSP: Belasan Lembaga Negara Dikaji untuk Dibubarkan atau Digabung

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana merampingkan jumlah kelembagaan negara. Diantaranya dengan menghapus lembaga atau komisi negara yang dianggap tidak produktif.

Rencana pembubaran lembaga itu dilontarkan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu. 

Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan mengatakan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah mengkaji lembaga-lembaga yang dianggap bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan. 

Menurut Moeldoko, hal itu dilakukan agar kinerja lebih efisien dan optimal.

“Ini terutama terhadap komisi-komisi yang di bawah Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres. Sedangkan yang di bawah Undang-undang belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga-lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh Menteri PAN-RB, untuk melihat perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin ada 18 komisi atau lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi. Agar kita betul-betul menuju efisiensi,” ujar Moeldoko di kompleks Istana Presiden, Selasa (14/7/2020).

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo menginginkan ke depan organisasi pemerintahan disederhanakan, agar lebih fleksibel dan juga mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan. 

Selain itu, organisasi yang sederhana juga dianggap lebih cepat menjalankan program, tanpa harus melewati birokrasi yang panjang. Namun Moeldoko mengatakan, tidak menutup kemungkinan beberapa lembaga justru dilebur menjadi satu.

“Kalau itu masih bisa ditangani, kira-kira perlu dipertimbangkan. Misalnya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran. Apakah itu tidak dalam tupoksi (tugas pokok fungsi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)? Kalau masih dalam cakupan kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan. Kemudian Badan Akreditasi Olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian ada BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB?” kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, sampai saat ini pemerintah hanya fokus pada penanganan Covid-19. Karena itu, semua lembaga ataupun komisi harus berkolaborasi, bersinergi dan menyesuaikan diri untuk kepentingan bersama.

96 Lembaga dan Komisi

Rencana pembubaran lembaga negara sebelumnya dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo awal Juli lalu.

Saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020), Tjahjo menyatakan saat ini total ada kurang lebih 96 lembaga maupun komisi-komisi. Beberapa diantaranya akan dihilangkan.

"Kami juga sudah mulai ada 98 lembaga maupun komisi-komisi yang saya kira ini harus kita clearkan. Kita ambil contoh saja, memang banyak yang harus bisa dipertimbangkan untuk bisa dihapus," kata Tjahjo.

Tjahjo Kumolo menambahkan lembaga maupun komisi-komisi yang akan dihilangkan tersebut merupakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga dan komisi yang dibentuk oleh Undang-undang, kecil kemungkinan akan dihapus.

"Kalau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, harus ada revisi dari Undang-undang," katanya.

Pada periode pertama menjabat presiden, Joko Widodo sudah membubarkan 23 lembaga pemerintah. 

Bubarkan dan bentuk baru

Di antara lembaga yang dibubarkan antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Nasional Perubahan Iklim, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, hingga Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. 

Namun selama periode pertama, Presiden Jokowi membentuk sembilan lembaga baru. Mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Restorasi Gambut (BRG), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Editor: Agus Luqman 

  • KSP
  • Moeldoko
  • Jokowi
  • lembaga negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!