BERITA

Ditjen Imigrasi: Djoko Tjandra Belum Lepas Status Kewarganegaraan WNI

Ditjen Imigrasi: Djoko Tjandra Belum Lepas Status Kewarganegaraan WNI

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian menyebut buronan korupsi Djoko Tjandra belum melepas kewarganegaraan Indonesia saat mengajukan permohonan menjadi warga Papua Nugini. 

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan Djoko Tjandra hanya memegang paspor Papua Nugini selama dua tahun, dan setelah itu pemerintah Papua Nugini mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra. 

Hal itu disampaikan Jhoni Ginting usai dicecar anggota Komisi Hukum DPR, Senin kemarin.

"Ini informasi yang kita dapat dari KBRI, kemudian paspor itu dicabut oleh PNG, karena Ombudsman PNG meragukan perolehan kewarganegaraan tersebut. Yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya. Karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia membuat paspor Papua Nugini dan menjadi warga negara, dia pasti menyerahkan paspornya ke perwakilan kita. Tapi dia tidak menyerahkan," kata Jhoni Ginting dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Senayan Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menambahkan meski Djoko Tjandra bisa mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, namun Keimigrasian telah menarik paspor tersebut dari tangan Djoko Tjandra. 

"Tanggal 22 (Juni) dia bikin paspor, tanggal 23 paspor keluar. Tanggal 27 (Juni) kita dapat surat dari Kejaksaan Agung, tanggal itu juga kita muat bikin surat penarikan paspor. Langsung ke rumah yang bersangkutan yang saat itu kosong melompong," kata Jhoni Ginting. 

Paspor Djoko Tjandra pun akhirnya dikembalikan ke Imigrasi melalui pos. 

"Ini paspor yang dikembalikan," kata Jhoni Ginting sambil mengacungkan paspor berwarna hijau. Ia mengaku tidak tahu siapa yang mengembalikan paspor itu ke Imigrasi. 

Jhoni Ginting menyebut paspor itu sama sekali tidak ada tanda cap yang menunjukkan sudah dipakai ke luar negeri.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi Hukum DPR mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Keimigrasian yang tetap memproses permohonan paspor Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. Djoko Tjandra buron sejak 2009.

Kesengajaan Aparat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyindir pemerintah yang dinilai justru melayani  buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga mudahnya Djoko Tjandra melenggang di dalam negeri bukan lagi keteledoran, melainkan ada kesengajaan pemerintah sipil maupun aparat penegak hukum. 

Boyamin menyebut kesengajaan itu terlihat dari mudahnya Djoko mendapat KTP-elektronik, yang kemudian dengan KTP-elektronik itu Djoko Tjandra bisa memproses pembuatan paspor baru.

Selain itu, Boyamin juga mendapat informasi Djoko Tjandra mendapat surat jalan sehingga bisa keluar masuk Indonesia dengan mudah. MAKI telah melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI terkait informasi surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh satu instansi kepada Djoko Tjandra. 

"Mudah-mudahan Ombudsman RI nanti bisa menelisik dan memberi rekomendasi bagi siapapun yang di duga melanggar harus diberi hukuman. Misalnya dicopot jabatannya, diturunkan pangkatnya, ditunda gajinya. Atau yang lebih tinggi lagi diberhentikan sebagai aparatur negara baik ASN ataupun aparat penegak hukumnya," kata Boyamin saat dihubungi KBR (13/07/20).

Menurut Boyamin, dalam surat jalan tersebut, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan. 

Djoko melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020 menggunakan pesawat. 

Boyamin meminta seluruh instansi terkait melakukan evaluasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota atau pegawai. Ia mendesak petinggi instansi memberi tindakan tegas dan hukuman kepada orang yang terlibat agar tidak terjadi kejadian serupa.

KBR berusaha menghubungi kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma hingga Senin (13/7/2020) malam. Namun tidak mendapat jawaban.

Editor: Agus Luqman 

  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman
  • Dirjen Imigrasi
  • BLBI
  • cessie Bank Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!