KBR, Jakarta- Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, surat edaran tersebut mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha dan melaksanakan kurban dengan syarat.
Kata dia, semisal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan berada pada zona aman Covid-19 sesuai pemantauan Gugus Tugas Covid-19 daerah tersebut.
"Sebelum salat, tempatnya itu harus dibersihkan. Disemprot disinfektan. Kemudian diusahakan gate masuknya terbatas mungkin satu atau dua. Sehingga pada saat masuk bisa dicek suhunya. Kemudian dianjurkan kepada anak-anak maupun orang tua jangan ikut salat Iduladha," kata Menteri Fachrul dalam video yang diterima KBR pada Senin (6/7/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, mekanisme pelaksanaan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan. Semisal dengan mengharuskan anggota panitia kurban membawa alatnya masing-masing.
Selain itu juga menghindari pembagian daging kurban dengan mengumpulkan warga atau membuat kerumunan. Menag meminta agar panitia kurban membagikan daging kurban dari pintu ke pintu atau mendatangi penerima kurban.
Berita Terkait: Kemenag: Salat Ied Berjamaah Ditiadakan
Editor: Rony Sitanggang