BERITA

RUU PKS dan RKUHP, Mana yang Harus Disahkan Duluan?

RUU PKS dan RKUHP, Mana yang Harus Disahkan Duluan?

KBR, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak para legislator di DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

ICJR beralasan masa kerja DPR RI periode 2014-2019 segera berakhir September atau Oktober mendatang. 

Menurut peneliti ICJR Genoveva Alicia, jika RUU PKS tidak disahkan sekarang, progres pembahasannya selama ini dikhawatirkan jadi sia-sia.

"DPR tidak mengenal mekanisme carry over, jadi kalau tidak selesai di periode ini, DPR periode selanjutnya mungkin akan memulai dari nol lagi," kata Genoveva kepada KBR, Selasa (30/7/2019).

"Kalau DPR berikutnya merasa harus mulai dari nol, ya dari nol. Kalau bisa diambil dari setengahnya, ya setengah. Terserah dia (DPR 2019-2024) mau mulai kapan. Tapi enggak ada kepastian untuk memulai lagi," ujar Genoveva.

Genoveva mendesak agar RUU PKS disahkan di periode ini saja agar pembahasannya tidak berlarut-larut.

Ia menilai, pengesahan RUU PKS tidak akan bertabrakan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih diperdebatkan.

"RKUHP mengatur hal yang sifatnya umum sedangkan RUU PKS mengatur khusus. Tidak menjadi masalah jika RUU PKS disahkan terlebih dahulu, baru RUKHP, Tidak akan mengganggu satu sama lain," kata Genoveva.


Baca Juga: Kejar Target RKUHP, DPR Masih Debat Soal Hukuman Mati


Anggota DPR: RKUHP Mesti Disahkan Duluan

Anggota Komisi Hukum DPR RI Taufiqulhadi berkata lain. Menurutnya RKUHP harusnya disahkan duluan. Sebab, banyak pasal RKUHP yang berkaitan dengan RUU PKS.

Ia juga ingin nantinya definisi-definisi dalam RUU PKS, semisal definisi perkosaan, mengacu pada RKUHP. 

"Sekarang secara nasional kita mendesak agar RKUHP ini segera saja diselesaikan. Penyelesaian ini bukan lagi pada persoalan yang rumit, sudah selesai semuanya, hanya persoalan-persoalan politis saja. Kalau masyarakat mengatakan 'tolong didorong', maka hari ini kita dorong (RKUHP) supaya besok sudah selesai," kata Taufiq (30/7/2019).

Pendapat senada juga disampaikan Anggota Bidang Agama dan Sosial DPR RI, Diah Pitaloka. Diah menegaskan komisinya akan berkoordinasi dengan Komisi Hukum untuk menyesuaikan isi RUU PKS dan RKUHP.


Aktivis HAM: Isi RKUHP Masih Bermasalah

Kalangan aktivis HAM menilai isi RKUHP masih bermasalah. RKUHP dinilai rawan melanggengkan kekerasan seksual dan belum sepenuhnya sejalan dengan penegakan HAM.

ICJR misalnya, mendaftar beberapa poin RKUHP yang dianggap bermasalah seperti:

    <li><b>Kriminalisasi promosi alat kontrasepsi</b> yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS;</li>
    
    <li><b>Kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan</b> yang justru akan melanggengkan perkawinan anak;</li>
    
    <li><b>Kriminalisasi aborsi</b> belum disesuaikan dengan pengecualian dalam UU Kesehatan;</li>
    
    <li><b>Wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis</b> yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda;</li>
    
    <li><b>Pengaturan tindak pidana perkosaan</b> yang justru mengalami kemunduran rumusan.&nbsp;</li></ul>
    

    ICJR juga menolak pengesahan RKUHP karena dihasilkan dari 9 kali rapat pemerintah yang sifatnya tertutup. Karena itu, mereka meminta agar DPR mengadakan pembahasan terbuka sebelum mengesahkan RKUHP.

    Editor: Adi Ahdiat

  • RUU PKS
  • RKUHP
  • DPR
  • ICJR
  • pelecehan seksual
  • kekerasan seksual
  • kekerasan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!