BERITA

Perjuangkan Amnesti, Baiq Nuril Temui Anggota DPR

"Pertemuan ini guna meminta dukungan DPR RI, agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan kepada kliennya."

Perjuangkan Amnesti, Baiq Nuril Temui Anggota DPR
Baiq Nuril, guru honorer yang didakwa melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila (10/5/2017). (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)

KBR, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun akan bertemu dengan sejumlah anggota DPR RI, Rabu (10/7/2019). Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pertemuan ini guna meminta dukungan DPR RI, agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan kepada kliennya.

"Ya kita akan membicarakan mengenai permintaan dukungan. Artinya kita berharap DPR mendukung Presiden untuk memberikan amnesti," ujar Joko ketika dihubungi KBR, Rabu (10/07/19).

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, kliennya juga akan datang ke Kantor Staf Presiden (KSP) dalam minggu ini.


Joko melanjutkan, kliennya juga tengah mempertimbangkan opsi untuk melaporkan majelis hakim yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Baiq Nuril ke Komisi Yudisial.


DPR Yakinkan Presiden Berikan Dukung Nuril

Sementara itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut akan meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk memberi pengampunan kepada Baiq Nuril.

Bambang menyatakan, pengampunan dari presiden merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Baiq Nuril yang merupakan korban Undang-Undang ITE tersebut.

"Dari pak menteri proses ke presiden itu sedang berjalan dan saya juga berharap dari gedung ini dari gedung parlemen, presiden mau mempertimbangkan upaya daripada salah satu warga negara kita yg bernama Baiq Nuril  itu untuk dipertimbangkan diberikan amnesti atau pengampunan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Rabu (10/7/19).


Bamsoet, juga yakin Presiden dan Menteri  Hukum dan Ham telah mendengar serta mempertimbangkan terkait kasus Baiq Nuril ini.


Sementara terkait desakan membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk meniadakan pasal karet di UU ITE yang dinilai banyak memakan korban, Bamsoet mendorong masyarakat untuk menyampaikan desakan itu ke DPR.


"Ya silakan disuarakan oleh masyarakat ke DPR nanti komisi I akan menerima usul suara-suara masyarakat itu dan saya yakin komisi I juga akan mendorong dan melakukan kajian-kajian," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Amnesti Baiq Nuril
  • Baiq Nuril
  • DPR
  • Korban UU ITE
  • UU ITE
  • Amnesti
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!