BERITA

Pengkritik Jokowi Ditangkap, ICJR: Segera Revisi UU ITE!

Pengkritik Jokowi Ditangkap, ICJR: Segera Revisi UU ITE!

KBR, Jakarta- Seorang pria bernama Faisol Abod Batis (FAB) ditangkap karena mengunggah konten Instagram yang dinilai menghina presiden dan polisi. Di akun miliknya yang bernama @reaksirakyat1, FAB mengunggah pernyataan berikut:

1. Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat akan Percaya terhadap Pemimpin seperti ini.

2. Konflik agraria rezim Jokowi: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.

3. Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

Jika ditelusuri, poin nomor dua merupakan kutipan dari laporan penelitian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tentang konflik lahan.

Sedangkan poin nomor tiga merupakan dugaan yang umum dilontarkan kalangan aktivis HAM. Komnas HAM sendiri sudah menerima sejumlah aduan bernada serupa dan kini sedang melakukan pengusutan. 

Namun, Polri menilai konten yang diunggah FAB itu sebagai ujaran kebencian yang menyalahi hukum.

"Tujuan tersangka mem-posting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata juru bicara Polri Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Rabu (17/9/2019).

FAB dijerat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pernyataan SARA, penyebaran berita bohong, dan penghinaan terhadap penguasa.


ICJR: Revisi UU ITE

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penetapan FAB sebagai tersangka dalam kasus ini tidak berdasar.

"Karena apa yang dilakukan oleh Faisol adalah salah satu bentuk ekspresi yang sah, yang dijamin oleh UUD 1945," jelas ICJR dalam situs resminya, Kamis (18/7/2019).

Menurut ICJR, FAB tidak semestinya ditangkap karena Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden. ICJR juga menilai konten yang diunggah FAB bukan propaganda kebencian, melainkan kritik.

"Dalam Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 juga telah dinyatakan bahwa perbuatan yang dikriminalisasi harus merupakan perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, bukan kritik terhadap institusi negara," jelas ICJR.

Karena kasus ini, ICJR mendorong DPR untuk segera merevisi UU ITE. "Karena penggunaan pasal-pasal karet, salah satunya adalah Pasal 28 ayat 2 (UU ITE), telah begitu eksesif dan menimbulkan ketakutan berpendapat bagi rakyat Indonesia," tegasnya.

Editor: Agus Luqman

  • ICJR
  • UU ITE
  • medsos
  • media sosial
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!