BERITA

Pemerintah Bantah Pepres Jabatan Fungsional TNI untuk Kembalikan Dwifungsi

Pemerintah Bantah Pepres Jabatan Fungsional TNI untuk Kembalikan Dwifungsi

KBR, Jakarta- Pemerintah megatakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak dimaksudkan mengembalikan dwifungsi ABRI, seperti saat era Orde Baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin membantah kekhawatiran masyarakat, yang menilai Pepres itu akan menjadi celah penambahan jabatan TNI aktif di institusi sipil, di luar 10 kementerian/lembaga yang diatur Undang-undang TNI.

Ia mengatakan, Perpres tersebut hanya mengatur beberapa jabatan fungsional pada TNI, yang terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.

"Tidak ada pemikiran, wacana, untuk menggeser TNI dan Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu pintunya pasti ke kita. Tidak ada sama sekali itu. Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan. Itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," kata Syafruddin di kantor staf kepresidenan, Selasa (02/07/2019).


Syafruddin mengatakan, Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan memberi penegasan jabatan fungsional di institusi TNI. Alasannya, hingga kini tak ada aturan khusus yang mengatur kriteria, level pangkat, serta hak dan kewajiban pejabat fungsional di TNI. Padahal, jabatan fungsional itu biasanya berisi TNI dengan keahlian khusus.


Pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI), diatur jabatan fungsional TNI terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional  keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.


Jabatan fungsional ahli utama minimal berpangkat Brigjen TNI, Laksma TNI, dan Marsma TNI, sedangkan jabatan paling tinginya adalah Mayjen TNI, Laksda TNI, dan Marsda TNI. Pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli utama harus ditetapkan oleh presiden. Sedangkan pengangkatan jabatan fungsional di bawahnya, bisa dilakukan Panglima TNI dan Kepala Staf. Adapun sistem karier di jabatan fungsional TNI, tetap didasarkan pada penilaian prestasi kerja dan pengembangan kompetensi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dwi fungsi
  • jabatan fungsional
  • tni
  • Perpres 37/2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!