BERITA

Ombudsman RI Nilai Pemanfaatan Data Dukcapil Masih Aman

""Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan, karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman." "

Ombudsman RI Nilai Pemanfaatan Data Dukcapil Masih Aman
Ilustrasi: Data kependudukan. (Foto: Pixabay)

KBR, Jakarta- Ombudsman RI menilai kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak swasta dalam pemanfaatan data kependudukan masih aman.

Penilaian itu disampaikan Ombudsman setelah melakukan pertemuan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Ternyata mereka (swasta) mengakses data. Jadi bukan datanya diambil. Asal ada perlindungan tadi, itu memang ada Undang-Undangnya, ada dasarnya mereka bisa mengakses. Di UU dilindungi, di dalam banknya juga dilindungi. Artinya tidak sembarang orang bisa akses," jelas anggota Ombudsman Ahmad Suaidi, Rabu (24/7/2019).

Menurut Ahmad, regulasi sudah mengatur agar tidak terjadi kebocoran data. Namun, ia tidak menutup kemungkinan, ada celah bagi oknum swasta untuk melakukan penyalahgunaan.

"Oleh karena itu, perlunya pengawasan ketat dan sanksi agar hal itu (penyalahgunaan) tidak terjadi," jelasnya.

Hal serupa disampaikan anggota Ombudsman lainnya, Alvin Lie. "Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan, karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” jelas Alvin dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (25/7/2019).


Baca Juga: Aturan Perlindungan Data Pribadi Belum Komprehensif


Kata Kemendagri dan Swasta

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan aspek keamanan data dalam kerja sama ini.

Umumnya lembaga dan pihak swasta hanya dibolehkan mengakses data KTP elektronik seperti nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan lembaga pemerintahan lain yang punya kepentingan lebih besar, mendapat hak akses lebih.

“Kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelas Zudan dalam keterangan resminya.

Perwakilan BCA yang tidak bersedia disebut namanya juga mengatakan kepada KBR, ada supervisi dalam penggunaan data kependudukan.

Menurutnya, data Dukcapil hanya digunakan perbankan untuk verifikasi data nasabah. Akses data juga hanya bisa ia lakukan dengan mesin pembaca data KTP elektronik milik bank.

Editor: Agus Luqman

  • data pribadi
  • kebijakan privasi
  • perlindungan privasi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!