BERITA

Ombudsman RI: Amnesti Baiq Nuril Tidak Menghapus Putusan MA

Ombudsman RI: Amnesti Baiq Nuril Tidak Menghapus Putusan MA

KBR, Jakarta- Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menilai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril adalah satu terobosan baik dari negara.

Namun, menurutnya, amnesti tersebut tidak serta-merta menghapus putusan Mahkamah Agung (MA).

"Meski ini terobosan, tidak menghilangkan penghukuman yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada Nuril. Amnesti tidak menghapus. Memang dia tidak menjalani hukumannya, tapi ketokan palu Mahkamah Agung itu tetap ada disana, dan Baiq tetap dinyatakan bersalah," kata Ninik di kantor ORI Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Karena itu, Ombudsman menyatakan akan tetap melakukan kajian hukum terhadap kasus ini.

"Ombudsman akan tetap melihat potensi maladministrasi dalam penanganan kasus Baiq Nuril, dan kasus lainnya yang memiliki dimensi yang sama. Ombudsman akan melakukan kajian hukum mulai dari lidik, sidik, penuntutan, sampai dengan putusan," jelas Ninik. 


Baca Juga: Kasus Baiq Nuril dan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan


Putusan MA Mengesampingkan Perma Perempuan

Menurut Ninik, Putusan MA dalam kasus Baiq Nuril mengesampingkan Peraturan MA (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.

"Hakim, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi," kata Ninik.

Perma No. 3 Tahun 2017 memang sudah mengatur bahwa, dalam mengadili perkara perempuan, Hakim Agung perlu mempertimbangkan analisis gender secara komprehensif serta relasi kuasa yang membuat perempuan tidak berdaya.

Perma itu juga mengarahkan Hakim Agung untuk mempertimbangkan konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, pelaksanaan pedoman itu tidak nampak dalam kasus Baiq Nuril. Seperti tercatat dalam Putusan MA No. 574 K/Pid.Sus/2018, di situ MA semata-mata hanya menggunakan pertimbangan terkait UU ITE dan perlindungan data pribadi.

Editor: Agus Luqman

  • Baiq Nuril
  • MA tolak PK Baiq Nuril
  • Amnesti Baiq Nuril
  • Ombudsman
  • Mahkamah Agung
  • gender
  • perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!