HEADLINE

Mohon Amnesti, Terisak Baiq Nuril Bacakan Surat untuk Jokowi di Istana

""Kami percaya Bapak mampu memimpin Indonesia, termasuk mengambil keputusan menggunakan hak prerogatif Bapak dalam memberikan amnesti kepada saya.""

Dian Kurniati

Mohon Amnesti, Terisak Baiq Nuril Bacakan Surat untuk Jokowi di Istana
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada diskusi bertema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?" di Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril Maknun mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Nuril tak bisa bertemu Jokowi secara langsung. Dia  diterima Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Nuril ingin menyampaikan surat yang berisi keluhan hatinya yang justru harus melewati proses hukum karena mengalami pelecehan seksual oleh bosnya. Ia menulis sendiri surat untuk Jokowi tersebut, dan mengetiknya dengan rapi dalam empat lembar kertas. 

Di depan kantor Moeldoko, Nuril membacakan surat tersebut, sambil sesekali menangis.

"Mahkamah Agung mengatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi saya tidak menyerah, Bapak. Sekali lagi bagi saya, perjuangan ini adalah perjuangan saya sebagai seorang perempuan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini," kata Nuril di kantor staf kepresidenan, Senin (15/07/2019).

Nuril menjelaskan secara rinci kasus hukum yang harus dijalaninya, hampir enam bulan terakhir. Di awali dengan berbagai pelecehan seksual dari bos di tempat kerjanya, SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga ia harus ditahan dua bulan karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan asusila bosnya di telepon, dan kehilangan pekerjaan. Sang suami juga mengalami nasib serupa, setelah pekerjaanya terbaikan, karena mengurus tiga anak mereka saat Nuril ditahan.

Nuril mengaku banyak belajar dari proses hukum yang menjeratnya, sejak di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Setelah Mahkamah Agung menolak PK yang ia ajukan, Nuril yakin Jokowi bisa bersikap lebih bijak dan memberikan amnesti untuknya.

"Karena kami percaya kepada Bapak. Kami percaya Bapak mampu memimpin Indonesia, termasuk mengambil keputusan menggunakan hak prerogatif Bapak dalam memberikan amnesti kepada saya. Bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban  telah mengemis kepada Bapak sebagai Presiden, bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang-undang Dasar 1945."

Setelah kedatangannya ke istana hari ini, Nuril tak akan langsung kembali ke Mataram. Ia akan tetap berada di Jakarta, hingga Jokowi memberikan amnesti untuknya, serta mengirim surat ke DPR, untuk meminta pertimbangan atas kebijakan tersebut. 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Amnesti Baiq Nuril
  • Korban UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!