BERITA

MA Tolak PK Baiq Nuril, Ketua DPR Dukung Presiden Beri Amnesti

""Tidak ada salahnya kalau Presiden memberikan pertimbangan, untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril,""

Resky Novianto

MA Tolak PK Baiq Nuril, Ketua DPR Dukung Presiden Beri Amnesti
Baiq Nuril, saat mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (19/11/2018). (Foto: KBR/Resky N))

KBR, Mataram-  Ketua DPR Bambang Soesatyo  meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril Maknun.  Bambang  mengatakan kandasnya segala upaya hukum yang ditempuh selama ini, membuat pengajuan amnesti bakal jadi jalan terakhir bagi Baiq Nuril.

Ia menyebut, Presiden Jokowi mesti mempertimbangkan pemberian amnesti.

"Kami dari DPR melihat kasus ini, ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Karena dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini. Tidak ada salahnya kalau Presiden memberikan pertimbangan, untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ucap Bamsoet di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Jalan upaya hukum yang bisa ditempuh Baiq Nuril, terakhir adalah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi." Imbuhnya.


Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, Baiq Nuril merupakan korban, sehingga semestinya Presiden bisa melihat pengajuan amnesti itu dengan bijak. Ia menambahkan, dengan bergulirnya kasus ini, banyak pihak yang mendesak adanya revisi Undang-Undang ITE.

Meski begitu, Ia melihat bila revisi perlu dikaji lebih dalam oleh para pakar yang ahli.

"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari pelbagai pihak, apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," ujar Bamsoet.


"Saya melihat komisi I masih berpandangan kalau tidak salah, saya mendapat masukan UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab. Terkait Baiq Nuril tadi saya juga sudah mendengar suara dari komisi III mendorong dan meminta Presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti." jelasnya. 

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril. Setelah putusan resmi dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, Nuril menyatakan dirinya siap. “Sebenarnya saya tidak bisa panjang lebar berbicara, tapi insyaallah saya siap, saya berlapang dada karena ini perjuangannya sudah paling akhir,” katanya, Jumat (5/7/2019).

“Saya mohon doanya kepada teman-teman semua, terutama untuk anak-anak, biar anak-anak saya kuat, keluarga saya kuat dan saya sampai saat ini merasa bangga karena harkat dan martabat saya sebagai perempuan sampai saat ini, sampai detik ini bisa saya jaga,” tambahnya.

Aktivis Terus Galang Dukungan

Sejumlah elemen masyarakat seperti komunitas Safe.Net dan Paguyuban Korban (PAKU) ITE terus menggalang dukungan untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus UU ITE.

Koordinator Safe.Net wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus Wakil Ketua Umum PAKU ITE, Rudy, mengatakan  membutuhkan dana Rp 500 juta untuk membayarkan denda Baiq Nuril.

“Kami dari PAKU ITE sudah berusaha menggalang dukungan melalui Kitabisa.com dan baru terkumpul 375 juta. Kebutuhan kami adalah 500 juta untuk membayar denda yang akan diberikan kepada negara,” kata Rudy kepada KBR, Jumat (4/7/2019).

“Sebenarnya denda ini juga banyak dipertanyakan oleh para korban, untuk apa denda sebanyak ini. Untuk kasus Nuril ini denda harus ditanggung oleh Nuril,” tambahnya.

PAKU ITE yakin Baiq Nuril tidak bersalah, seperti yang pernah diputuskan di peradilan tingkat pertama.


Editor: Rony Sitanggang

  • UU ITE
  • pelecehan seksual
  • Mahkamah Agung
  • Baiq Nuril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!