BERITA

LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Tiap Tahun

LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Tiap Tahun

KBR, Jakarta- Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia meningkat drastis tiap tahunnya.

“Kasus kekerasan seksual anak yang masuk ke LPSK itu mengalami peningkatan yang signifikan, dari tahun ke tahun sejak 2016 peningkatannya 100 persen. Tahun 2019 ini juga angkanya lebih besar daripada data tahun 2018,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, seperti dikutip Antara, Rabu (24/7/2019).

Menurut LPSK, sekitar 80 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban, 32 persen di antaranya bahkan merupakan keluarga inti korban seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, serta adik dan kakak kandung.


Baca Juga:

Lindungi Anak dari Predator Seksual, Ajari Anak 3 Hal Ini

Korban Kekerasan Seksual Rawan Kena Gangguan Mental


LPSK Minta Kebijakan Komprehensif

Demi memberantas kekerasan seksual terhadap anak, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta pemerintah membuat kebijakan komprehensif.

Dari segi regulasi, LPSK menyarankan agar tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Mereka juga meminta pemerintah menuntaskan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi, sesuai Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019.

Sedangkan dari sisi edukasi, LPSK mengaku akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah mengadakan program pengenalan bagian tubuh untuk anak usia dini.

“Anak-anak harus diperkenalkan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat dan disentuh orang lain. Anak-anak ini rentan sebab tidak punya pengetahuan dan kendali terhadap dirinya sendiri,” jelas Edwin.

LPSK berharap kalangan orang tua bisa terlibat dalam mengedukasi dan mengendalikan akses internet untuk anak. Mereka juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika agar lebih gencar memblokir situs-situs porno.

Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • kekerasan seksual anak
  • LPSK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!