HEADLINE

Koalisi Tuding Jokowi Tak Transparan soal Seleksi Capim KPK, Ini Jawaban Mensesneg

Koalisi Tuding Jokowi Tak Transparan soal  Seleksi Capim KPK, Ini Jawaban Mensesneg

KBR, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai Presiden Joko Widodo sengaja menutup-nutupi proses seleksi calon pemimpin KPK, lantaran tak mengunggah dokumen Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK 2019-2023. Pratikno mengklaim, pemerintah sudah terbuka soal proses pemilihan capim KPK tersebut karena langsung mengumumkan formasi Panselnya.

Kata Pratikno, isi Keppres yang dimasalahkan juga sangat sederhana, dan tak memuat hal rahasia.

"Loh, dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota Panselnya. Ya isi Keppres Pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota Pansel. Dan anggota Pansel kan terpublikasi. (Mereka ingin menggugat Keppres, tapi Setneg tak bisa memberi salinan?) Oh iya? Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan Pansel," kata Pratikno di kantornya, Senin (29/07/2019).


Pratikno berjanji memeriksa dokumen Keppres tentang pembentukan Pansel KPK yang tak terunggah di situsnya tersebut. Meski begitu, ia menjamin Pansel dibentuk dan bekerja secara profesional. Pratikno juga mengaku tak pernah bertemu langsung dengan kesembilan anggota Pansel. Padahal, beberapa kali Pansel KPK menggelar rapat di ruang sekretariat, yang lokasinya berada di gedung utama Sekretariat Negara, atau kantor Pratikno.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Presiden Joko Widodo sengaja menutup-nutupi proses seleksi calon pimpinan KPK, lantaran tak mengunggah dokumen Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK 2019-2023. Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora selaku anggota Koalisi menyebut,  telah mengirimkan surat permintaan salinan Kepres itu kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Juli 2019 namun permintaan tersebut ditolak.


“Kenapa kita bilang ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sangat tertutup tidak lazim karena Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2014 (soal pembentukan Pansel) itu ada di internet beredar bebas. Ini dapat diakses publik dan tidak seperti bahasanya Setneg tadi itu, hanya dapat diberikan kepada namanya yang tercantum di surat Kepres tersebut. Buktinya 2014  kita punya nih zaman SBY dibuka. Kenapa yang sekarang ditutup? Nah ini rezimnya Jokowi tertutup nih,” kata Nelson saat ditemui di Kantor YLBHI, Sabtu (28/7/19).


Nelson menilai, penolakan pembukaan akses kepada publik tak beralasan sebab berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Kepres Pansel KPK termasuk informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Dirinya mengatakan, LBH Jakarta akan mengajukan keberatan kepada Kemensetneg karena telah menolak permintaan salinan Kepres tersebut.


“SK Pansel KPK sifatnya publik. Jadi tidak bener kalau hanya boleh disampaikan ke pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Pansel Capim KPK
  • Presiden Jokowi
  • lbh jakarta
  • Pansel KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!