BERITA

Keppres Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden, disetujui ya diproses ya. Amnesti. Pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masarakat "

Keppres Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada diskusi bertema

KBR, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo, yang nantinya akan menjadi payung hukum pemberian Amnesti kepada terpidana kasus penyebaran konten asusila, yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun, diperkirakan terbit Senin pekan depan.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan, Presiden Jokowi akan mempercepat penerbitan Keppres pemberian Amnesti tersebut. Apalagi, DPR menyatakan setuju atas rencana pemberian amnesti dari Presiden kepada Nuril, dan telah mengirim surat pertimbangan, Kamis kemarin.


Setelah Keppres amnesti diteken Jokowi, lanjutnya, Nuril akan terbebas dari vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, hasil kasasi di Mahkamah Agung.


"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden, disetujui ya diproses ya. Amnesti. Pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran, dan seterusnya. Di situ negara hadir, dan ini ditunjukkan oleh Pak Jokowi," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (26/07/2019).


Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim, pemerintah telah menimbang banyak hal untuk memberikan Amnesti untuk Nuril.


"Bahkan, Presiden Jokowi juga mencantumkan banyak alasan tentang urgansi Amnesti untuk Nuril, saat meminta pertimbangan DPR," katanya.


Sebelumnya, DPR pun telah menyetujui pemberian amnesti untuk Nuril, dan memberi pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

 

Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019.


Komisi III DPR memperhatikan aspek keadilan dalam memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Amnesti Baiq Nuril
  • Presiden Jokowi
  • Moeldoko
  • DPR
  • Komisi III DPR RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!