BERITA

Kemenkes: Kerugian Akibat Rokok Mencapai Rp4 Ribu Triliun

Kemenkes: Kerugian Akibat Rokok Mencapai Rp4 Ribu Triliun

KBR, Jakarta- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siswanto menyebut kerugian kesehatan akibat rokok mencapai ribuan triliun.

"Hampir Rp4.200 triliun atau sepertiga dari GDP (gross domestic product) kita hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok. Yaitu karena kematian dini dan tahun produktif yang hilang karena sakit," kata Siswanto, seperti dikutip Antara, Kamis (11/7/2019).

Menurut Siswanto, sepertiga kasus penyakit jantung terkait dengan rokok. Seperempat kasus penyakit stroke dan 60 persen kasus kanker paru juga disebabkan perilaku merokok.

Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung tahun 2018 sebesar Rp10,5 triliun, diikuti penyakit kanker Rp3,4 triliun, dan penyakit stroke Rp2,5 triliun.

Siswanto mengatakan konsumsi rokok juga terkait dengan beberapa penyakit lain seperti nyeri tulang belakang serta tuberkulosis (TBC).

Menurutnya prevalensi perokok Indonesia stganan berada di angka 33,8 persen dari tahun ke tahun. Namun prevalensi perokok pemula atau remaja terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.


Baca Juga:

Menteri Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok Online

Di Singapura, Bungkus Rokok Tak Boleh Berwarna, Bergambar dan Berlogo

Perempuan dalam Pusaran Industri Rokok  

Pelarangan Iklan Rokok

Sebelumnya, Kemenkes bersama Kominfo telah melakukan pemblokiran iklan rokok online demi mencegah munculnya perokok-perokok baru, terutama dari kalangan anak muda.

Kominfo juga menyatakan telah memblokir sekitar 114 iklan rokok yang tersebar di kanal-kanal media sosial seperti Instagram dan Youtube.

Namun, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai pemblokiran online itu kurang efektif. Pasalnya, yang diblokir hanya iklan yang menampilkan wujud rokok secara langsung saja.

"Rezim yang terbaik tentu saja adalah pelarangan iklan rokok secara total," kata Tubagus Haryo dari FAKTA, seperti dikutip Antara (10/7/2019).

JIka dibandingkan dengan negara lain, upaya pemblokiran iklan rokok di Indonesia memang terkesan belum optimal.

Di Australia misalnya, pemerintahnya sudah punya aturan detil untuk peredaran iklan rokok online lewat Checklist for internet point-of-sale tobacco advertising. Sedangkan di Indonesia, pemblokirannya hanya dilakukan lewat UU Penyiaran, yang sekedar melarang penampilan wujud rokok secara langsung.

Di Singapura aturannya lebih keras lagi. Di sana setiap bungkus rokok tidak boleh memuat desain, gambar, warna, logo, atau materi promosi apapun yang bisa menarik perhatian.

Saat ini aturan desain bungkus rokok Singapura masih dalam tahap sosialisasi. Pemberlakuannya akan berjalan setahun setelah penerbitan aturan, yakni mulai 1 Juli 2020.

Nantinya, produsen rokok yang tidak mematuhi aturan akan diancam hukuman penjara 6 bulan serta denda hingga SGD 10.000 atau sekitar Rp100 juta. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Kementerian Kesehatan
  • rokok
  • iklan rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!