BERITA

Jual-Beli Data Pribadi Bisa Didenda Rp10 Miliar

""Ketika klik kata 'KTP' dan 'KK' di mesin pencarian, langsung muncul banyak KTP dan KK. Kemungkinan ada 'pemulung data' di sana, ini yang berbahaya.""

Resky Novianto

Jual-Beli Data Pribadi Bisa Didenda Rp10 Miliar
Ilustrasi: Jual beli data pribadi online. (Foto: Pixabay/Bru-nO)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyebut ada pihak-pihak di luar lingkungan pemerintahan yang biasa "memulung" data pribadi warga. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan luar lingkungan pemerintahan yang dia maksud itu adalah di dunia maya. 

“Kalau data di Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dipastikan aman dan tidak ada kebocoran. Yang ada justru di dunia maya, jadi ketika klik kata 'KTP' dan 'KK' di mesin pencarian, langsung muncul banyak KTP dan KK. Kemungkinan ada 'pemulung data' di sana, ini yang berbahaya,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (30/7/2019). 

Ia mengingatkan ada sanksi berat untuk para "pemulung" yang menyalahgunakan data kependudukan tersebut.

"Sesuai UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), barang siapa yang memperjualbelikan, membeli, dan memanfaatkan data secara tidak benar, itu sanksinya dua tahun penjara dan denda Rp10 miliar," terang Zudan, seperti dikutip Antara (30/7/2019).


Kemendagri Sudah Lapor ke Bareskrim

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah melaporkan kasus jual-beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ke Bareskrim Mabes Polri. 

"Hari ini Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim ya, walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya, termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses (data kependudukan), dan itu adalah tindak kejahatan," ucap Menteri Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kemendagri berharap Bareskrim Polri bisa segera melacak pelaku jual beli data NIK dan KK supaya masyarakat tenang. 

"Sebaiknya jika masyarakat ingin menyerahkan data kependudukannya harus ada perjanjian dengan mitra, bahwa datanya hanya untuk urusan tersebut dan tak bisa digunakan untuk urusan lain,” imbau Dirjen Dukcapil Zudan Arif. 

Editor: Adi Ahdiat

  • data pribadi
  • kebijakan privasi
  • perlindungan privasi
  • Kementerian Dalam Negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!