BERITA

Ini Kekayaan 9 Perwira Tinggi Polri yang Daftar Capim KPK

Ini Kekayaan 9 Perwira Tinggi Polri yang Daftar Capim KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta- KPK telah menyampaikan data kekayaan sembilan perwira tinggi Polri yang mendaftar seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Namun, beberapa di antaranya merupakan data lama.

"Terkait dengan sembilan nama yang ditanyakan tersebut, pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (2/7/2019).

"Namun, terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan, namun terlambat menyampaikan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu," tambahnya.

Febri menjelaskan, pelaporan harta kekayaan sembilan perwira Polri itu ada yang dilakukan pada 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Antam Novambar, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakaberskrim) Polri: telah melaporkan harta kekayaan periodik 2018 sebanyak Rp6,64 miliar (terlambat lapor).

2. Dharma Pongkerum, Perwira Tinggi (Pati) Polri penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): telah melaporkan harta kekayaan periodik 2018 sebanyak Rp9,77 miliar (terlambat lapor).

3. Coki Manurung, Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Polri: belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada April 2018 sebanyak Rp4,81 miliar.

4. Abdul Gofur, Analis Kebijakan Utama bidang Polisi Air (Polair): belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada Mei 2017 sebanyak Rp1,13 miliar.

5. Muhammad Iswandi Hari, Pati Polri penugasan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker): belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada Agustus 2015 sebanyak Rp1,27 miliar.

6. Bambang Sri Herwanto, Widyaiswara Madya Sespim Polri: belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada April 2015 sebanyak Rp3,20 miliar.

7. Agung Makbul, Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Polri: belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada April 2014 sebanyak Rp993 juta.

8. Juansih, Analis Kebijakan Utama bidang Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan (Bindiklat) Polri, belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada April 2015 sebanyak Rp1,00 miliar.

9. Sri Handayani, Wakil Kapolda Kalimantan Barat: belum melaporkan harta kekayaan periodik 2018. Laporan harta terakhir pada April 2015 sebanyak Rp1,41 miliar.


Aturan Pelaporan Kekayaan Polri

Febri menjelaskan, ketentuan LHKPN di lingkungan Polri sudah diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017.

Peraturan itu juga sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," kata Febri kepada Antara (2/7/2019).

"Angka penyampaian LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen, yaitu dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk Tahun 2018," tambahnya.

Editor: Agus Luqman

  • Polri
  • KPK
  • Pansel Capim KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!