BERITA

DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Diminta Berdiri

"Sebelum persetujuan, seluruh peserta rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan pertimbangan amnesti dari Komisi Hukum DPR yang diwakili Erma Suryani Ranik. "

DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Diminta Berdiri
Baiq Nuril berdiri di balkon ruang sidang paripurna DPR sembari menangkupkan tangannya usai pembacaan keputusan pemberian amnesti, Kamis (25/7/2019). Foto: Resky Novianto/KBR

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI memutuskan menyetujui permohonan pertimbangan amnesti Presiden Jokowi terhadap terpidana perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. 

Sebelum persetujuan, seluruh peserta rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan pertimbangan amnesti dari Komisi Hukum DPR yang diwakili Erma Suryani Ranik. Setelahnya, Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang menjadi salah satu pimpinan sidang menanyakan soal amnesti itu kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan kelima tahun 2019 tersebut. 

"Terima kasih saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui? 'Setuju! (jawab seluruh anggota dewan)'. Terima kasih," ucap Utut di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Utut Adianto juga meminta Baiq Nuril Maknun yang hadir di atas balkon ruang sidang paripurna berdiri sesaat setelah putusan ketok palu dari DPR.

Kemarin, Komisi Bidang Hukum DPR memutuskan memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden Jokowi terhadap Baiq Nuril Maknun. Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan tersebut diambil melalui aklamasi dari seluruh fraksi.

Kronologi Kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril bermula tahun 2012 ketika ia ditelepon atasan kerjanya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram.

Di momen itu, si Kepsek menceritakan adegan hubungan seksualnya dengan seorang perempuan secara detail kepada Nuril, seperti tercatat dalam Putusan MA No. 574 K/Pid.Sus/2018. 

Merasa tidak nyaman, Nuril merekam omongan si Kepsek dan memberitahukan “bukti pelecehan” itu kepada rekan kerjanya. Tapi tanpa Nuril duga, beberapa tahun kemudian rekamannya tiba-tiba tersebar.

Tahun 2015 si Kepsek melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan merekam dan menyebarkan rekaman pribadi.

Tahun 2017 Nuril kemudian ditahan polisi atas tuduhan melanggar UU ITE, khususnya terkait penyebaran konten asusila.

Peradilan tingkat pertama menyatakan Nuril tidak bersalah. Tapi tahun 2018, kuasa hukum si Kepsek mengajukan banding ke MA dan di situlah vonis berubah.

MA menyatakan Nuril bersalah karena:

“Akibat perbuatan terdakwa (Nuril), karier Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar.”

Nuril pun diganjar hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Awal 2019 kuasa hukum Nuril mengajukan PK menggunakan pasal kekeliruan hakim. Namun MA menolak dengan alasan:

"PK itu ditolak karena, satu, berarti putusannya sudah benar. Kedua, tindak pidana jadi terbukti. Ketiga yaitu alasan untuk mengajukan PK, itu sebenarnya bukan alasan untuk PK tapi hanya mengulang-ulang fakta yang sudah diputus pengadilan,” jelas Jubir MA Agung Abdullah kepada KBR, Jumat (5/7/2019).

Memohon Amnesti ke Presiden

Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini, untuk memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Nuril tidak bisa bertemu Jokowi secara langsung, melainkan hanya diterima Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Kedatangan Nuril ke istana, untuk menyampaikan surat yang berisi kegundahan hatinya. Nuril membacakan surat empat halaman yang ia tulis sendiri.

"Mahkamah Agung mengatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi saya tidak menyerah, Bapak. Sekali lagi bagi saya, perjuangan ini adalah perjuangan saya sebagai seorang perempuan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini," kata Nuril di kantor Staf Kepresidenan, Senin (15/7).

Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, membacakan rincian kasus hukum yang ia alami, selama hampir enam bulan terakhir. Nuril juga mengaku banyak belajar dari proses hukum yang menjeratnya, sejak di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Setelah Mahkamah Agung menolak PK yang ia ajukan, Nuril yakin Presiden Jokowi bisa bersikap lebih bijak dan memberi amnesti untuknya.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Amnesti Baiq Nuril
  • Paripurna DPR
  • Komisi III
  • Baiq Nuril Maknun
  • UU ITE
  • Pelecehan Seksual
  • Peninjauan Kembali
  • MA
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!