BERITA

Depok Siapkan Perda Anti-LGBT, Mendagri: Silakan

Depok Siapkan Perda Anti-LGBT, Mendagri: Silakan

KBR,Jakarta- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan hak pemerintah daerah untuk membuat aturan yang antikelompok Lesbian, Gay, Bisex, Transgender (LGBT). Kata Tjahjo, peraturan itu boleh saja dilakukan jika disepakati semua pihak.

Dia beralasan  tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

“Urusan Depok aja, kalau itu memang dianggap bermanfaat bagi masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja. (Melanggar peraturan perundang-undangan?) Tidak ada, seinget saya tidak ada. (Harmonisasi undang-undang yang dilanggar?) Tidak ada, sementara belum ada, karena kan belum diajukan, wacana,” ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center, Senin (22/07/2019).


Namun menurut Tjahjo hal itu lebih baik dibicarakan lagi karena masih dalam bentuk rencana dan belum diajukan. Kendati demikian rencana atau usulan yang diajukan anggota fraksi Gerindra, sah-sah saja diajukan jika telah melalui kajian matang.

Sebelumnya pada Jumat (19/07) lalu saat Rapat Paripurna Depok, Jawa Barat hendak berakhir anggota Fraksi Gerindra, Hamzah melakukan insterupsi. Dia  mempersoalkan  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) yang belum membahas  Perda Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT).

Kata dia setahun lalu semua fraksi mengusulkan Perda tersebut. Menurut Hamzah, tidak dibahasnya usulan Perda  itu merupakan preseden buruk karena telah disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Depok.


Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • diskriminasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!