BERITA

ASITA: Tiket Pesawat Murah Belum Merata

""Harusnya ada jumlah penerbangan yang memadai untuk waktu yang ditetapkan itu," kata Ketua ASITA Sumbar."

ASITA: Tiket Pesawat Murah Belum Merata
Penumpang mengantri masuk pesawat Lion Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (5/7/2019). (Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

KBR, Padang- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) belum optimal.

"Penerbangan untuk kebijakan itu belum merata. Untuk Sumbar, penerbangan Padang-Jakarta pada jam 10.00-14.00 WIB sesuai kebijakan hanya ada satu penerbangan per hari," kata Ketua ASITA Sumbar Ian Hanafiah di Padang, seperti dikutip Antara, Kamis (11/7/2019).

Menurut pantauan terhadap salah satu aplikasi penjualan tiket, masih ada juga maskapai yang belum menurunkan harga sesuai aturan.

Maskapai Lion Air rute Padang-Jakarta misalnya, masih memasang harga Rp1.321.000/pax untuk jadwal penerbangan hari Selasa pukul 10.35 WIB.

Harga itu belum merujuk pada aturan pemerintah yang mewajibkan diskon harga tiket 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) Rp1.476.000.

Sementara di maskapai Citilink, tak ada satupun pesawat yang melayani penerbangan untuk jadwal tersebut.

"Harusnya ada jumlah penerbangan yang memadai untuk waktu yang ditetapkan itu," katanya.


Aturan Tiket Pesawat Murah

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian sudah mengatur bahwa penerbangan LCC harus memberikan potongan harga tiket 50 persen dari TBA.

Potongan harga harus diberikan setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu, untuk jadwal penerbangan pukul 10.00 - 14.00 waktu bandara setempat.

Dalam rilisan resminya, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa penerbangan murah akan disediakan maskapai Citilink sebanyak 62 flight atau 3.348 seat, serta Lion Air sebanyak 146 flight atau 8.278 seat per hari.

Beban penurunan harga tiket pesawat ditanggung bersama oleh pihak maskapai, pengelola bandara, Pertamina dan AirNav Indonesia.

Kemenko Perekonomian menetapkan aturan ini sudah harus berlaku efektif mulai 11 Juli 2019.

Editor: Agus Luqman

  • Penurunan Tarif Tiket Pesawat
  • Harga Tiket Pesawat
  • Kemenko Perekonomian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!