BERITA

Seleksi Hakim Konstitusi, Pansel Persoalkan Rekam Jejak Calon

""Bagaimana kelak, kalau seandainya Ibu terpilih, masyarakat seperti saya tidak curiga? Jangan-jangan Bu Enny ini perpanjangan tangan Pak Menteri Laoly,""

Seleksi Hakim Konstitusi, Pansel Persoalkan Rekam Jejak Calon
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kedua kiri) bersama Ketua Pansel Hakim MK, Harjono (kiri), Anggota Pansel Hakim MK Achmad Santosa (kedua kanan) dan Zainal Arifin Mochtar (kanan) menggelar konferensi pers usai melakukan pertemuan di Gedung Komisi Pembera

KBR, Jakarta-  Panitia Seleksi Hakim Konstitusi mempertanyakan rekam jejak bekas komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan, yang juga sempat menjadi Vice Corporate Communication PT Lapindo Brantas. Sosiolog Imam Prasojo, yang diundang Pansel untuk ikut mewawancarai para calon hakim konstitusi, juga menyinggung Hesti yang menolak penetapan lumpur Lapindo sebagai kejahatan HAM berat, saat menjadi komisioner Komnas HAM pada 2012.

Menjawab hal tersebut, Hesti mengklaim sikapnya itu tak berkaitan dengan tawaran sebagai juru bicara Lapindo, yang datang tiga tahun sesudahnya. Ia juga mengaku sempat dilematis, sebelum akhirnya menerima tawaran Lapindo.

"Memang waktu itu saya agak dilematis, ketika mendengar itu. Kemudian saya dipikir-pikir, ini masyarakat harus ada literasi kepada masyarakat tentang apa yang terjadi. Ketika pemantauan tentang lumpur Lapindo, saya termasuk tim di situ, dan menemukan fakta pelanggaran hak asasi manusia, di mana hak-hak warga negara menjadi tercerabut. Kenapa saya bersedia di situ, karena menginginkan, ini kan sebetulnya tanggung jawab negara," kata Hesti di gedung Sekretariat Negara, Senin (30/07/2018).


Hesti mengatakan, tugasnya sebagai juru bicara Lapindo sekadar memberikan komunikasi sosial pada masyarakat terdampak, mengenai musibah yang terjadi. Menurut Hesti, tugasnya tersebut bukan untuk berpihak pada Lapindo, melainkan untuk mengedukasi masyarakat. Ia juga menilai Lapindo memiliki iktikad baik untuk membayar ganti rugi pada warga, tetapi ada lingkaran yang sengaja memanipulasinya.


Hesti berujar, Lapindo tak boleh dihadapkan secara langsung pada masyarakat terdampak. Menurut Hesti, negara justru lebih berkewajiban untuk hadir dan memenuhi semua semua hak masyarakat, lantaran negara juga harus memastikan penyelesaian pelanggaran HAM akibat luapan lumpur Lapindo.

Sementara itu calon lain, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengklaim bukan perpanjangan tangan pemerintah yang sengaja ditempatkan ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Enny tersebut untuk menanggapi pertanyaan sosiolog Imam Prasojo, dalam wawancara terbuka Pansel MK.

Imam berkata, ia dan publik patut curiga, jika keikutsertaan Enny tersebut lantaran diutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Apalagi, kata Imam, Enny juga berperan strategis dalam proses pembentukan beberapa undang-undang.

"Bagaimana kelak, kalau seandainya Ibu terpilih, masyarakat seperti saya tidak curiga? Jangan-jangan Bu Enny ini perpanjangan tangan Pak Menteri Laoly, misalnya?" tanya Imam.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Enny berkata, ia telah berkomitmen akan berkarier secara independen saat terpilih menjadi hakim MK.

"Saya jaminannya satu, insyaallah saya tidak akan terpengaruh oleh lembaga apapun, dalam bentuk apapun. Memang bagaimana pun juga, saya adalah law maker. Saya tidak bisa menutupi diri saya sebagai pembentuk undang-undang. Tapi kan belum semuanya menjadi hukum positif. Ya mudah-mudahan tidak diujikan undang-undang itu," kata Enny di gedung Sekretariat Negara, Senin (30/07/2018).

Enny mengklaim, ia sangat memahami Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) untuk hakim konstitusi. Enny berjanji  akan berusaha tak terlibat dalam penyelesaian gugatan atas undang-undang yang dibuatnya, apalagi membuat dissenting opinion. Namun, kata Enny, sikap tersebut tak bisa dilakukan jika saat itu hanya ada tujuh hakim.


Enny berujar, undang-undang bentukannya yang telah disahkan hanyalah Undang-undang Antiterorisme, yang sebelumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Enny mengklaim,  selalu berada di posisi moderat sepanjang pembahasan UU Antiterorisme tersebut.

Meski berharap tak diujimaterikan, Enny berkata, beleid tersebut telah melewati konsultasi panjang dengan berbagai ahli. Adapun produk undang-undang lain yang tengah digodok Enny saat ini adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/cari_hakim_baru__pansel_mk_diminta__yang_berperspektif_perempuan/96542.html">Cari Hakim Pengganti Maria Farida, Pansel Diminta Pertimbangkan Calon Berperspektif Perempuan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/seleksi_hakim_mk__jaksa_agung_telusuri_rekam_jejak_9_calon/96555.html"><b>Seleksi Hakim MK, Jaksa Agung Telusuri 9 Calon</b></a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

Calon Perempuan

Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono menyebut calon perempuan berpeluang besar menggantikan hakim Maria Farida Indarti--yang pensiun pada 13 Agustus 2018 mendatang. Ini karena menurut Harjono, komposisi terbanyak calon hakim diisi oleh perempuan. Dari sembilan nama yang lolos hingga tahap wawancara terbuka, enam orang di antaranya perempuan.

Namun begitu, kata dia, penilaian terpenting adalah soal penguasaan calon hakim terhadap pemahaman konstitusi dan ketatanegaraan.

"Yang dicari ya semaksimal mungkin yang dicantumkan pada Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, dari yang mendaftarlah saring the best. Kalau kami sih dijenjang tiga kelulusan mereka. Persoalan perempuan atau tidak. Ini punya kans yang banyak dari pada laki-laki," kata Harjono di gedung Sekretariat Negara, Senin (30/7/2018).

Ia mengatakan, kini Pansel MK akan mengerucutkan sembilan kandidat itu menjadi tiga nama agar bisa secepatnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Menurut Harjono, tak ada keharusan bahwa calon hakim pengganti Maria mesti perempuan. Pansel akan memeringkatkan kesembilan calon hakim MK tersebut berdasarkan nilai pada seluruh tahapan seleksi. Mulai dari seleksi berkas, makalah hingga studi kasus.

Baca juga:
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/mk_bantah_putusan_mengesahkan_pansus_angket_kpk__inkonsistensi_/95076.html">Putusan MK Soal Keabsahan Pansus Angket KPK</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/besok__presiden_jokowi_lantik_saldi_isra_sebagai_hakim_mk/89671.html"><b>Pelantikan Saldi Isra Jadi Hakim MK Gantikan Patrialis Akbar</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Rony Sitanggang

  • pansel MK
  • Mahkamah konstutusi
  • Hakim MK
  • Mahkamah Konstitusi MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!