BERITA

Persoalkan Sistem Zonasi PPDB, DPRD Balikpapan: Kita Ngamuk ke Pusat Kalau Perlu

Persoalkan Sistem Zonasi PPDB, DPRD Balikpapan: Kita Ngamuk ke Pusat Kalau Perlu

KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018. 

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Tohari Azis mengatakan DPRD menerima banyak keluhan orang tua siswa karena anak mereka tidak diterima mendaftar sekolah.

Tohari Azis mengatakan, banyak warga merasa dirugikan dengan adanya batasan rombongan belajar (rombel) maupun jumlah siswa dengan sistem zonasi dalam PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Padahal, kata Tohari, masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Begitu pula jumlah masyarakat terus bertambah setiap tahun. Tohari mengatakan sistem zonasi tidak mungkin bisa diterapkan di semua daerah.

Ia menilai seharusnya PPDB disesuaikan dengan karakteristik daerah. Apalagi, jumlah sekolah negeri di Kota Balikpapan sangat terbatas. Jumlah SD negeri hanya ada 12 sekolah, SMP sebanyak 26 sekolah, SMA sebanyak 9 dan SMK hanya ada 6 sekolah.

“Tiap tahun heboh terus, tapi nggak selesai-selesai. Pusing juga anggota dewan ini. Setiap hari diserang sama masyarakat. Dari awal kita sudah minta ada penambahan rombel, sekolah baru diperjuangkan. Ayo kita berjuang sama-sama. Kita 'mengamuk' di pusat sana kalau perlu. Kita datangi ke Jakarta sana. Tiap tahun kan terulang terus masalah PPDB ini, kasihan masyarakat,” kata Tohari Azis, di Balikpapan, Senin (9/7/2018).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mewajibkan sekolah menerapkan Sistem Zonasi  dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018.

Permendikbud itu mengatur setiap sekolah pada Sistem Zonasi wajib menyerap 90 persen dari total daya tampung PPDB untuk siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah.

Dalam Sistem Zonasi juga diatur batasan usia untuk anak masuk SD. Kemudian batasan rombongan belajar (rombel) untuk SD maksimal 24 rombel dan masing-masing rombel terdiri 28 atau minimal 20 siswa.

Sedangkan untuk SMP jumlah maksimal 33 rombel dengan masing-masing rombel maksimal 32 siswa. Untuk SMA maupun SMK tidak berlaku Permendikbud tersebut.

Editor: Agus Luqman

 

  • penerimaan siswa baru
  • PPDB
  • #PPDB
  • Penerimaan Peserta Didik Baru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!