HEADLINE

Bila Tipidsus RKUHP Disahkan, MA: Hakim Akan Kesampingkan Aturan Lama

Bila Tipidsus RKUHP Disahkan, MA: Hakim Akan Kesampingkan Aturan Lama

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal mengenyampingkan undang-undang khusus bila nantinya pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, kata juru bicara MA Abdullah, para hakim harus mematuhi asas hukum lex posterior derogat legi priori atau mengutamakan aturan baru.

"Kami kembali kepada prinsip, undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama. Kalau nanti sudah UU yang baru, tentunya nanti UU yang lama akan dinyatakan sudah tidak berlaku, apabila sudah diatur dalam UU yang baru," jelas Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dia memastikan hakim-hakim di pengadilan akan menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang KUHP yang direvisi sebagai acuan, daripada pasal serupa yang juga diatur undang-undang khusus.

"Kalau memang sudah terakomodir, kalau belum terakomodir ya tidak bisa," kata dia.

Bab tindak pidana khusus RKUHP memuat sejumlah pasal yang juga diatur dalam undang-undang khusus. Misalnya delik tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM juga tindak pidana narkotika.

Abdullah mengaku, mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP. Menurutnya, pembahasan tersebut hanya tinggal mempermasalahkan ancaman pidana. Salah satunya delik korupsi yang juga dimuat di RKUHP kendati sudah diatur dalam undang-undang khusus yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/polemik_revisi_kuhp__setelah_lebaran_jokowi_siapkan_waktu_khusus_bagi_kpk/96335.html">Polemik Revisi KUHP, Jokowi Siapkan Waktu Khusus Setelah Lebaran Bagi KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/ini_jawaban_menkopolhukam_saat_ditanya_polemik_delik_korupsi_dalam_rkuhp/96301.html"><b>Ini Jawaban Menkopolhukam Saat Ditanya Polemik Delik Korupsi Masuk RKUHP</b></a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Ia pun turut mempertanyakan adanya perbedaan ancaman hukuman pelaku korupsi antara UU Tipikor dengan di draf RKUHP. Dalam rancangan KUHP, ada ancaman yang lebih ringan dibanding UU Tipikor. Meski, ada pula ancaman hukuman yang lebih berat.

    "Ini masalahnya gimana? Mengikuti baru atau yang lama? Apakah UU Tipikor mau berubah atau tidak? Sepanjang sudah diatur di KUHP, tentunya UU yang lain harus tunduk pada yang baru. Tidak ada masalah. Prinsipnya sudah jelas," tuturnya.

    Abdullah menyampaikan, hingga kini Mahkamah Agung sebagai eksekutor undang-undang masih menunggu akhir pembahasan revisi KUHP di DPR. Dia mengatakan, apapun keputusannya, hakim-hakim akan mengikuti aturan yang sudah disepakati lembaga eksekutif dan legislatif.

    Soal polemik masuknya delik korupsi ke RKUHP tersebut, Presiden Joko Widodo menerima para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Rabu (4/7/2018). Dalam pertemuan itu pemimpin lembaga antirasuah menjabarkan alasan penolakan masuknya delik korupsi dalam Rancangan KUHP.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/07-2018/temui_presiden_tolak_korupsi_di_rkuhp__ini_perintah_jokowi/96501.html">KPK Temui Presiden Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP, Ini Perintah Jokowi</a>&nbsp;<br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/digugat_aktivis_soal_kuhp__menteri_yasonna__lucu_lucuan_aja_itu/96334.html">Digugat Aktivis soal KUHP, Menteri Yasonna: Itu Lucu-lucuan Aja</a>&nbsp;</b><br>
      

    Di hadapan Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno dan Menseskab Pramono Anung, Presiden menyatakan bakal mengakomodir keberatan dari KPK. Presiden Jokowi menginginkan, perubahan KUHP tak mengganggu upaya pemberantasan korupsi ataupun mengerdilkan kewenangan KPK.

    Hal itu diungkapkan Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang yang ikut dalam pertemuan di Istana. Kata dia, Jokowi juga meminta Menkumham Yasonna Laoly tak tergesa mengesahkan RKUHP pada 17 Agustus, bulan depan. Dia juga meminta Menkumham mengkaji ulang RKUHP dengan mendengarkan masukan dari pelbagai pihak, termasuk misalnya KPK juga Komnas HAM.

    Sementara itu peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyatakan, nuansa yang timbul dari polemik RKUHP seolah sebatas masuk-tidaknya delik korupsi. Padahal menurutnya, persoalannya merentang mulai dari konsistensi metodi kodifikasi-pengelompokan aturan sejenis, duplikasi pengaturan, proporsionalitas kriminalisasi, hingga tidak tepatnya pengaturan.

    "Karena itu pemerintah dan DPR perlu membahas kembali persoalan-persoalan di RKUHP dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan lain," kata Miko dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Kamis (5/7/2018).

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/masukkan_pidana_khusus__revisi_kuhp_menuai_kecaman/96305.html">Masukkan Pidana Khusus, RKUHP Menuai Kecaman<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
      
      <li><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/5_surat_tak_dibalas__kpk_tetap_tolak_delik_korupsi_masuk_rkuhp/96264.html"><b>5 Kali Surat Tak Dibalas, KPK Tetap Teruskan Penolakan Delik Korupsi Masuk RKUHP<span id="pastemarkerend">&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></span></b></a></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • RKUHP
  • Mahkamah Agung
  • MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!