DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

[Advertorial] Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPR RI. Dalam rapat ini hadir pula Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Senin 2 Juli 2018. 

Rapat Kerja digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Ketua Komisi IV DPR RI Eddhy Prabowo dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena memaparkan penjelasan mengenai latar belakang pembuatan RUU tersebut. 

Michael Wattimena menjelaskan RUU yang masuk dalam Prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018, nantinya akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor  12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Semangat mengganti undang-undang bukan sekedar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, mengingat ada banyak undang-undang terkait pertanian. 

“Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael. 

Amran mengungkapkan dalam proses penyusunan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian/lembaga. Selain lima kementerian yang ditugaskan Presiden Jokowi, pemerintah pun melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“Untuk itu, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal,” ungkap Amran.

RUU ini kata Amran, dicermati, dikaji dan dibahas bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga terkait, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Sebab, dalam kaitan budidaya pertanian yang saat ini diatur dengan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan, juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut yang masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian,” katanya.

“Dalam RUU ini, kami melihat beberapa substansi baru antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri,” katanya.

Untuk itu, Amran mengatakan pemerintah berpendapat bahwa RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah memuat cukup lengkap dan mendasar dan telah memperhatikan kewenangan pengaturan yang ada dalam undang-undang sektor yang lain seperti sektor agraria dan tata ruang, sumberdaya air, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta penyempurnaan pengaturan yang telah ada dalam undang-undang sektor pertanian itu sendiri.

Senada dengan Menteri Pertanian, anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mensahkan Undang-Undang Pengembangan Sistem Budidaya Berkelanjutan, penting untuk memperhatikan Undang-Undang sebelumnya. Artinya, jika Undang-Undang baru ini disahkan, Undang-Undang sebelumnya harus segera dicabut.

  • pertanian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!