BERITA

Terindikasi Korupsi Proyek Bakamla, KPK 'Cekal' Politisi Golkar ke Luar Negeri

Terindikasi Korupsi Proyek Bakamla, KPK 'Cekal' Politisi Golkar ke Luar Negeri

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian keluar negeri (cekal) terhadap seorang politisi Partai Golkar dan pengusaha.

Dua orang itu adalah Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR serta Erwin Arief dari pihak swasta. Mereka 'dicekal' terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan. Nofel merupakan pejabat pembuat komitmen proyek itu di Bakamla.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan setelah penyidik KPK pengembangan penyidikan perkara pasca Pengadilan Tipikor memvonis bekas petinggi Bakamla Eko Susilo Hadi dengan hukuman lebih dari empat tahun.


"Dalam penanganan kasus indikasi korupsi atau indikasi suap di Bakamla kami mulai dalami beberapa info baru, termasuk diantaranya terkait proses penganggaran. Jadi ada dua orang yang dicegah," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).


Baca juga:


KPK menemukan indikasi Fayakhun yang sudah dua periode menjadi anggota DPR itu terlibat dalam perkara korupsi proyek di Bakamla. Namun, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut peran Fayakhun dalam perkara yang memakan anggaran sebesar Rp220 milyar tersebut.


"Ada fakta persidangan yang muncul, yang perlu kita dalami lebih lanjut. Selain indikasi suap yang kita tangani, ternyata ada proses pembahasan anggaran, tentu salah satu yang terlibat adalah pihak DPR yang masih perlu kita dalami lebih lanjut," kata Febri.


Fayakhun pernah diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. Dalam beberapa persidangan, nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut.


Menurut KPK, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai panitia lelang. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.


Nofel merupakan tersangka keempat yang ditangani KPK dalam perkara Bakamla. Tersangka lain adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.


Sedangkan satu orang lain ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, yaitu Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Bambang Udoyo yang sudah menjadi tersangka di kasus yang sama.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • bakamla
  • OTT bakamla
  • suap Bakamla
  • KPK
  • tersangka suap Bakamla
  • korupsi Bakamla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!