BERITA

Sidang Penodaan Agama, Dokter Otto Divonis 2 Tahun Penjara

"Otto Rajasa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman tiga tahun penjara, masih pikir-pikir untuk melakukan banding."

Sidang Penodaan Agama, Dokter Otto Divonis 2 Tahun Penjara
DokterOtto Rajasa bersama istri di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: KBR/Teddy RUmengan)

KBR, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap dokter Otto Rajasa dalam  kasus penondaan agama melalui media sosial.

Saat membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyebut Otto terbukti bersalah menyebarkan rasa kebencian maupun permusuhan yang mengandung SARA.


Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau hukuman pengganti satu bulan penjara terhadap dokter Otto Rajasa.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Otto Rajasa bin Supomo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," kata Aminuddin saat membacakan vonis, Rabu (26/7/2017).


Menanggapi putusan tersebut, Otto Rajasa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman tiga tahun penjara, masih pikir-pikir untuk melakukan banding.


Majelis Hakim memberi kesempatan tujuh hari kepada Otto Rajasa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.


Baca juga:


Otto Rajasa merupakan terdakwa kasus penodaan agama terkait tulisan kritiknya di media sosial Facebook pada 2 Desember lalu terkait aksi yang mengatasnamakan Aksi Bela Islam 212.


Dalam kritikannya terkait aksi 212 itu, Otto menulis beribadah haji kini tak lagi harus di Mekah, tapi cukup di Jakarta. Masjidil Haram diwakili Masjid Istiqlal, ritual lari kecil dari Safa ke Marwa diwakili perjalanan longmarch dari Istana ke Istiqlal, sedangkan lempar jumrah diwakili dengan pelemparan foto atau lukisan Ahok.


Kuasa hukum Otto Rajasa juga membuat pembelaan setebal 30 halaman. Kuasa hukum meminta hakim bersikap adil dalam menjatuhkan vonis, karena Otto Rajasa tidak terbukti menistakan agama.


Kuasa hukum Otto meminta hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sebelum menjatuhkan vonis.


Editor: Agus Luqman 

  • Dokter Otto Rajasa
  • dugaan penistaan agama
  • penistaan agama
  • Penodaan agama
  • dugaan penodaan agama
  • pasal penodaan agama
  • ujaran kebencian
  • Isu SARA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!