HEADLINE

Polri Bakal Tindak Tegas Jika HTI Tetap Lakukan Kegiatan

""Konsekuensinya jika tidak ada surat pemberitahuan, tetapi tetap melakukan kegiatan, maka pihak kepolisian akan melakukan pembubaran kegiatan tersebut," kata Setyo Wasisto."

Rafik Maeilana, Gilang Ramadhan, Bambang Hari

Polri Bakal Tindak Tegas Jika HTI Tetap Lakukan Kegiatan
Ilustrasi. Kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/3/2014). Mereka mengajak mengganti demokrasi dengan khilafah. (Foto: ANTARA/Agus Bebeng)

KBR, Jakarta – Markas Besar Kepolisian bakal melakukan tindakan tegas jika organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap melakukan kegiatan, terutama di ruang publik.

Peringatan itu dikeluarkan Mabes Polri pascakeputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin badan hukum dari ormas yang menganut paham khilafah Islamiyah tersebut.


Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan secara prosedur jika suatu organisasi akan melakukan kegiatan baik itu unjuk rasa atau kegiatan yang lain, harus memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.


Namun, kata Setyo, karena yang dibubarkan pemerintah ini adalah organisasi, jika HTI mengajukan izin untuk berkegiatan akan ditolak oleh kepolisian.


"Konsekuensinya jika tidak ada surat pemberitahuan, tetapi tetap melakukan kegiatan, maka pihak kepolisian akan melakukan pembubaran kegiatan tersebut," kata Setyo Wasisto kepada KBR, Rabu (19/7/2017).


Setyo menambahkan untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan antara pendukung HTI dan kelompok anti-HTI, Polri mengimbau agar tidak ada tindakan kekerasan berujung persekusi. Ia juga meminta kepolisian di daerah baik di tingkat Polda maupun Polres melakukan tindakan pengamanan sesuai prosedur tetap yang dimiliki kesatuan masing-masing.


"Kita berharap tidak ada yang sampai seperti itu, bentrokan dan persekusi. Kita menginstruksikan Polda dan Polres untuk waspada dan bersikap sesuai protap jika gesekan terjadi," jelasnya.


Baca juga:


Otoriter

Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib menyebut pemerintah Indonesia otoriter karena membubarkan ormas HTI.


Ia mengatakan dalam Perppu yang baru diterbitkan, terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk membubarkan sebuah ormas. Salah satunya dikirimi Surat Peringatan (SP).


"Dalam Perppu yang baru ditandatangani itu ada ketentuan pembubaran ormas tersebut. Ketentuannya itu ada tiga langkah--yang meliputi pemberian surat peringatan, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Pencabutan status badan hukum itu tidak bisa dilakukan sebelum langkah pertama dilakukan, yakni surat peringatan. Sampai sekarang kami belum menerima surat peringatan itu," kata dia.


Rahmat Labib menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah dikhawatirkan akan berdampak pada tindakan diskriminasi terhadap anggota HTI di daerah.


"Sebelum Perppu terbit saja sudah banyak aksi-aksi sweeping yang targetnya anggota kami. Aksi tersebut kian marak menjelang ditekennya Perppu tersebut," klaim Rahmat.


Baca juga:


Terlalu cepat

Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi Agama dan Sosial, Ali Taher Parasong menilai Pemerintah bertindak terlalu cepat dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi jika pembubaran tersebut menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat.


Ali mengatakan pembubaran ormas menggunakan Perppu hanya mengedepankan hak subjektif Pemerintah. Ia khawatir bakal banyak ormas yang dibubarkan tanpa landasan yang jelas.


"Pasal 59 itu mengkhawatirkan, jangan sampai ormas yang dianggap tidak Pancasilais itu kemudian dibubarkan. Pertanyaannya, adalah ukuran Pancasilais itu apa? Itu kan sangat subjektif. Sepanjang tidak menggangu negara dalam konteks tatanan sosial, maka mestinya itu bisa berlangsung," kata Ali di Gedung DPR RI, Rabu (19/7/2017).


Ali tidak setuju pembubaran ormas menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Apalagi Perppu tersebut belum diterima atau ditolak oleh DPR. Ia juga berpendapat, HTI yang dibangun menggunakan Undang-undang Ormas mempunyai hak untuk melakukan pembelaan melalui peradilan.


"Menurut saya penyelesaiannya harus dengan hukum," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Hizbut Tahrir
  • khilafah hizbut tahrir
  • Khilafah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • khilafah Islamiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!