BERITA

Pemkab Bondowoso 'Bayar' Wartawan Minimal Rp200 Ribu per Berita

Pemkab Bondowoso 'Bayar' Wartawan Minimal Rp200 Ribu per Berita

KBR, Bondowoso – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur secara rutin memberi uang kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Bondowoso.

Pemberian uang itu dikemas dalam bentuk kerjasama advertorial dan iklan, dimana setiap wartawan yang menyetorkan hasil liputan mereka akan mendapatkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.


Kepala Diskominfo Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan setiap wartawan diharuskan menyetor bukti tayang pemberitaan agar bisa mendapatkan uang. Sebelum menyetor berita, wartawan yang bersangkutan juga harus dipastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya mengajukan proposal kepada Diskominfo.


"Jika dia media cetak berarti harus menyetor kliping bukti tayang, jika televisi harus menyertakan cuplikan berita saat tayang dalam kepingan CD. Dan jika dia media online, bisa mengirim link beritanya. Siapapun boleh, asal memenuhi persyaratan yang diminta, seperti mereka mengajukan proposal. Ketika tidak ada bukti tayang kami tidak berani memberi," kata Haeriyah kepada KBR beberapa waktu lalu.


Haeriyah mengatakan berita–berita yang memiliki "nilai" adalah berita yang berkaitan dengan kegiatan rutin Pemkab Bondowoso dan kegiatan Bupati Bondowoso. Di sisi lain, Diskominfo juga menggelontorkan anggaran untuk pemasangan iklan di media massa.


"Kalau iklan memang kita yang minta. Tapi kalau berita terserah mereka. Tapi sebelum ditulis mereka juga harus memberitahu dulu ke kami, kira–kira berita ini bisa tidak? Karena tidak semua berita bisa kita cover. Ada berita yang menjadi ranah Dinas," kata Haeryah.


Diskominfo membatasi jumlah berita yang disetorkan oleh wartawan yang melakukan peliputan. Saat ini Diskominfo hanya memberi slot 10 berita setiap bulan untuk setiap media tempat wartawan bekerja.


"Tapi itu kondisional. Jika kebetulan Pemkab banyak event jumlahnya bisa lebih dari 10. Nominalnya juga bervariasi, tidak sama antara satu media dengan media lain. Kita tidak bisa merinci ya, tapi antara Rp200 ribu, Rp500 ribu atau lebih," katanya.


Berapa jumlah anggaran yang digelontorkan Pemkab untuk membayar sejumlah wartawan itu? Haeriyah mengaku tak ingat. Namun Haeriyah membenarkan bahwa Diskominfo mengajukan penambahan anggaran pada APBD Perubahan untuk kerjasama dengan media massa.


Temuan KBR terhadap APBD Kabupaten Bondowoso 2017, terdapat anggaran kerjasama dengan media massa di Bondowoso mencapai Rp2,4 Milyar. Pada APBD Perubahan, Diskominfo kembali mengajukan tambahan anggaran untuk media massa yang bahkan masuk dalam plafon prioritas anggaran 2017. Dalam draft ABPD Perubahan 2017 disebutkan Diskominfo mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp200 juta.


Baca juga:


Melanggar kode etik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyoroti mekanisme kerjasama yang dilakukan Diskominfo Bondowoso kepada media.


Sekretaris AJI Jember, Mahrus Sholih mengatakan kerjasama advertorial dan iklan oleh pemerintah kabupaten sebetulnya sah asalkan tidak melibatkan jurnalis dalam proses kerjasama. Sedangkan, pemberian uang kepada jurnalis jelas melanggar Kode Etik Jurnalis sesuai pasal 6 yang menyebut Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


"Apa yang dilakukan Diskominfo Bondowoso jelas berpotensi mengganggu netralitas jurnalis saat melakukan tugas. Diskominfo bisa dianggap memberi suap karena mekanisme kerjasama yang langsung melibatkan jurnalis dengan pemberian uang  yang mempengaruhi independensi," kata Mahrus Sholih, Jumat (28/7/2017).


AJI Jember mendesak Diskominfo Bondowoso membaca dan memaknai kembali Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 agar tak salah menafsirkan tugas dan fungsi jurnalis. Selain itu, kata Mahrus, Bupati Bondowoso juga perlu segera membenahi pemahaman anak buahnya agar melek media.


"Perlu dipahami tugas jurnalis itu membela kepentingan publik, mendengarkan suara yang tidak didengar. Bukan kepentingan golongan tertentu, Pemkab, partai politik atau siapapun," tegasnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Bondowoso
  • Aliansi Jurnalis Independen AJI
  • suap wartawan
  • suap jurnalis
  • kode etik jurnalistik
  • independensi media
  • independensi jurnalis

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Andreas 7 years ago

    Hilanglah daya kritis jurnalis. Pemkab perlahan tapi pasti membungkam jurnalisme kritis. Harus dilawan dan segera dihentikan! Maju terus membela marwah etika jurnalistik AJI Jember! Cuma AJI yg bisa begini. Yg lain lewat jauuuuuuuuuuuuuuuuuuh