HEADLINE

Pembentukan Densus Antikorupsi, Kapolri: Tidak Untuk Menyaingi KPK

"Pembentukan Densus Antikorupsi ini muncul dari permintaan anggota Komisi III DPR pada 2013 lalu, ketika ada proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri Sutarman. "

Pembentukan Densus Antikorupsi, Kapolri: Tidak Untuk Menyaingi KPK
Kapolri Tito Karnavian dan Wakapolri Syafruddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/7/2017). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tito Karnavian mengatakan, Detasemen Khusus Antikorupsi ditargetkan terbentuk dalam satu tahun.

Tito Karnavian memastikan pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan tumbang tindih dengan kewenangan KPK. Ia mengatakan, KPK akan menjadi trigger mechanism (pemicu/pelatuk) dan supervisor dalam penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Antikorupsi.


"Intinya kami bukan ingin menyaingi KPK. KPK kan jumlah personelnya terbatas. Paling sekitar seribu dengan jumlah penyidik 150 mungkin. Penyelidikannya juga sekitar segitu. Jadi yang bisa ditangkap bukan kasus-kasus besar. Penangkapan kasus besar tentu ada pengaruhnya tapi tidak akan masif," kata Tito di Gedung DPR RI, Senin (17/07/17).


Pembentukan Densus Antikorupsi ini muncul dari permintaan anggota Komisi III DPR pada 2013 lalu, ketika ada proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri Sutarman. Permintaan itu muncul dengan alasan agar kepolisian efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Densus antikorupsi tentunya diharapkan bisa mengikuti sukses Densus 88 antiteror dalam menumpas kegiatan kelompok teroris.


Usulan pembentukan itu kembali dilontarkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, dalam rapat kerja dengan Polri pada pertengahan Mei 2017 lalu.

 

Tito mengatakan, kepolisian akan melaporkan seluruh kasus korupsi yang ditangani Densus Antikorupsi kepada KPK. Bahkan, kata Tito, Densus Antikorupsi bisa berkolaborasi dengan KPK dalam menangani suatu perkara korupsi. Misalnya, membentuk Satgas dalam waktu tertentu untuk menangani perkara tersebut.


"Kalau butuh seribu penyidik akan saya kasih. Bergeraknya misal tiga bulan, biaya bisa dari KPK atau bersama tapi ketuanya dari KPK," ujar Tito.


Menurut Tito, KPK mempunyai kelebihan yaitu sulit diintervensi. Sementara Polri mempunyai kelebihan jaringan serta sumber daya yang banyak. Ia merinci, Polri memiliki 423 ribu personel yang tersebar di 33 Polda dan hampir 500 Polres.


Pembentukan Densus Antikorupsi ini, kata Tito, masih disiapkan oleh Pokja yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan satuan kerja terkait lainnya.


Selain itu, komunikasi dengan eksternal Polri seperti DPR, KPK dan Kejaksaan Agung terus dilakukan. Namun mengenai kewenangan khusus dan anggaran Densus Antikorupsi masih dalam pengkajian.


Baca juga:

 
Gedung Densus Antikorupsi

Kapolri juga menyiapkan gedung untuk kantor Densus Antikorupsi.


"Untuk melaksanakan ini kami sudah membentuk tim. Sudah dibentuk Pokja yang melibatkan Asrena, Bareskrim dan Satker terkait. Sudah dilakukan FGD dengan beberapa pihak eksternal. Bahkan kita sudah menyiapkan gedungnya yaitu gedung eks Polda Metro Jaya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senin (17/7/2017).


Tito mengatakan, pembangunan gedung baru bagi Polda Metro Jaya setinggi 27 lantai ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Pada 2018 gedung baru tersebut sudah bisa digunakan. Sedangkan, bekas gedung utama Polda Metro Jaya setinggi empat lantai disiapkan untuk markas Densus Antikorupsi.


Tito menambahkan, Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pembentukan Densus Antikorupsi. Polri ingin ada satuan tugas (Satgas) bersama dengan Kejaksaan dalam penindakan dan penuntutan tindak pidana korupsi.


"Kami juga sudah bicara dengan Jaksa Agung, kalau dimungkinkan dibuat Satgas bersama antar Polri dan Kejaksaan sehingga satu atap," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • densus tipikor
  • densus antikorupsi
  • Tito Karnavian
  • pembubaran KPK
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!