HEADLINE

HTI dan Belasan Ormas Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

HTI dan Belasan Ormas Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

KBR, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis) akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Senin (17/7).

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan ada 15 ormas lain termasuk Front Pembela Islam (FPI) yang juga berencana menggugat ke MK. Ormas-ormas tersebut merasa hak pembelaannya dicabut setelah pemerintah menghilangkan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran sebuah Ormas.


"Ormas yang dituduh tidak punya ruang untuk membela diri. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan luar biasa. Pemerintah akan jadi penafsir tunggal dalam seluruh perkara yang menjadi larangan," kata Ismail, Minggu (16/7).


Ismail pun menambahkan, kuasa hukumnya tengah menyiapkan kelengkapan dokumen untuk materi gugatan.

Baca juga:

Setelah dikeluarkannya perppu yang merevisi mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM berhak mencabut izin suatu ormas. Pencabutan dilakukan setelah ada satu kali surat peringatan. Namun ormas hanya diberi waktu 7 hari kerja sejak peringatan dikeluarkan untuk mematuhinya.

"Kalau individu, 7 hari peringatan mungkin masih bisa melakukan sesuatu. Tapi sebagai sebuah organisasi, itu tidak mungkin."


Perppu Ormas yang diundangkan pada 10 Juli itu menghapus mekanisme pembubaran melalui pengadilan. Pemerintah menghapus 17 pasal dalam Undang-Undang Ormas. Pasal-pasal itu berisi mekanisme yang harus dilalui pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pada sebuah organisasi. Antara lain penerbitan peringatan hingga tiga kali, penjatuhan sanksi administratif, hingga pembekuan melalui proses peradilan. Tapi, Ormas masih dapat mengajukan banding ke pengadilan jika keberatan dibekuan.



Desakan Batalkan Perppu Ormas


LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam keterangan tertulisnya menilai penerbitan Perppu Ormas merupakan indikasi buruk terhadap perlindungan kebebasan berserikat dan berkumpul. Dalam pasal 59 ayat 2 misalnya, alih-alih membatasi, pemerintah malah menekankan pelarangan kegiatan separatisme.


"Ketiadaan ruang yudisial pada dokumen Perppu ini sebenarnya juga melanggar Pasal 14 ICCPR, Pasal 17 dan 18  UU No. 39/1999, KUHP maupun KUHAP perihal peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial)," tulis Koordinator Kontras Yati Andriyani melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7).

Baca juga:

Belum lagi mengenai penghapusan mekanisme peradilan. Ketiadaan ruang yudisial itu menurut Kontras melanggar KUHP dan KUHAP tentang peradilan yang adil dan tidak memihak. Karenanya, Kontras mendesak Presiden Joko Widodo segera membatalkan Perppu Pembubaran Ormas dan, meminta DPR menolak keberadaan peraturan tersebut.

"Maka siapa saja yang melanggar Pasal 59(2) dalam kacamata negara dan pengelola hukum adalah potensi ancaman negara. Pasal itu kemudian dapat mengancam ormas-ormas yang selama ini hadir dengan gagasan HAM yang kuat dan mengoperasionalkan ideologi dasar negara termasuk Pancasila," tukasnya.



Editor: Nurika Manan

  • Perppu Ormas
  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Ismail Yusanto
  • kontras
  • Uji Materi MK
  • ormas anti-pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!