BERITA

HRW: Perppu Ormas Mirip Cara Soeharto Hilangkan PKI

HRW: Perppu Ormas Mirip Cara Soeharto Hilangkan PKI

KBR, Jakarta - Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengkritik sikap pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu itu menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap sudah ketinggalan zaman.


Andreas menilai penerbitan Perppu itu mirip dengan cara yang dilakukan Presiden Soeharto di era Orde Baru ketika menghilangkan paham Komunis pada 1966.


Kemiripan itu, kata Andreas, kemiripan itu terlihat dari upaya pemerintah membubarkan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses pengadilan dengan landasan Perppu itu.


Dalam Perppu 2/2017, pemerintah menghapus 19 pasal di dalam Undang-undang Ormas lama mulai pasal 63 hingga 80. Padahal pasal yang dihilangkan itu adalah prosedur pemberian sanksi bagi ormas yang dianggap melanggar aturan, mulai dari sanksi pembekuan hinga pembubaran lewat pengadilan.


"Semua prosedur pembubaran itu dihapus. Dengan kata lain, sekarang keputusan mati hidupnya sebuah organisasi hanya tergantung pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, sehingga 20 pasal itu dihapus," kata Andreas kepada KBR, Rabu (12/7/2017).


Andreas meminta DPR lebih berhati-hati dengan tidak menyetujui Perppu tersebut.


"Saya kira keliru pandangan pemerintah yang seperti itu. Perppu ini berbahaya, karena pemerintah berhak memberi sanksi, administrasi, sampai dibekukan," kata Andreas.


Baca juga:


Andreas mengatakan pada Undang-undang Ormas sebelumnya ada 19 pasal berisi mekanisme yang harus dilalui pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pada ormas. Sanksi itu diawali penerbitan peringatan hingga tiga kali, penjatuhan sanksi administratif, sampai pembekuan melalui proses peradilan dan ormas.

Dalam proses tersebut, ormas juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan pembekuan yang diterima.


Namun Undang-undang itu direvisi sepihak oleh pemerintah dengan mengeluarkan Perppu dimana keputusan pembekuan ormas berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, sebelumnya Kementerian itu hanya berwenang menerbitkan izin.


Andreas menilai prinsip hukum dalam Perppu itu sangat buruk. Apalagi, kata Andreas, penerbitan Perppu itu seperti hanya ditujukan pada ormas HTI.


Andreas mengatakan jika penerbitan Perppu untuk menekan munculnya ormas intoleran, seyogyanya pemerintah hanya mengambil langkah menangkap pelaku intoleran, bukan membekukan ormasnya.


Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut Tahrir
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • Perppu Ormas
  • UU ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!